BREAKING NEWS
Selasa, 01 September 2026

BRI Kotapinang Buka Suara soal Lelang Agunan Debitur, Tegaskan Sesuai Ketentuan Hukum

Zulkarnain - Selasa, 01 September 2026 20:19 WIB
BRI Kotapinang Buka Suara soal Lelang Agunan Debitur, Tegaskan Sesuai Ketentuan Hukum
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kotapinang. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABUHANBATU SELATAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kotapinang memastikan proses penyelesaian kredit bermasalah, termasuk lelang agunan, dilakukan berdasarkan perjanjian kredit serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Pemimpin Cabang BRI Kotapinang Ida Bagus Komang Arnawa untuk menanggapi pemberitaan mengenai laporan seorang debitur terkait lelang aset yang menjadi agunan kredit.

Sebelumnya, seorang debitur BRI Cabang Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Fitriah, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Baca Juga:

Ia mengaku aset yang dijadikan agunan telah dilelang pihak bank tanpa sepengetahuannya.

Menanggapi laporan tersebut, Ida Bagus mengatakan berdasarkan catatan BRI Kantor Cabang Kotapinang, Fitriah tercatat memiliki fasilitas Kredit Investasi yang diberikan pada 2019 dan 2020.

Menurut BRI, kewajiban kredit yang bersangkutan masih berjalan.

Dalam proses penyelesaian kewajiban tersebut, BRI mengaku telah melakukan sejumlah langkah, antara lain restrukturisasi kredit dan penyampaian surat peringatan.

Bank juga menyebut telah memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan agunan secara mandiri.

Menurut Ida Bagus, penyelesaian kredit bermasalah dilakukan dengan mempertimbangkan status kolektibilitas serta riwayat pembayaran debitur.

Proses tersebut juga mengacu pada perjanjian kredit dan ketentuan hukum yang berlaku.

BRI menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan mengenai lelang kepada debitur pada 19 Maret 2024 dan 28 Mei 2025.

"BRI memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya. Dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, kami mengacu pada perjanjian kredit serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," ujar Ida Bagus Komang Arnawa.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Muncul Sosok “Bajak Laut” di Sidang Korupsi Kuota Haji, Bongkar Titipan US$406 Ribu untuk Gus Alex
Pengungkapan Kematian Sutrimo Dinilai Lamban, Pengamat Desak Polisi Telusuri Bukti Digital hingga Transaksi Rp5 Juta
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 774 Miliar untuk 2027, Ini Alasannya
Hampir 30 Tahun Jadi Misteri, Pembunuh Tupac Shakur Akhirnya Dinyatakan Bersalah
Diduga Dipukul Saat Liput Kericuhan, Wartawan Aceh Utara Laporkan Dua Prajurit TNI
RUU Perampasan Aset Gabungkan Mekanisme In Rem dan In Persona, Apa Bedanya?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru