BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Dinilai Berpotensi Rusak Sistem Hukum

Dharma - Kamis, 16 Juli 2026 22:04 WIB
YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Dinilai Berpotensi Rusak Sistem Hukum
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). YLBHI menilai mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem hukum dan meminta proses perkara dilakukan secara terbuka serta transparan.

Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, mengatakan penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah harus diselesaikan secara jelas agar tidak memunculkan keraguan di tengah masyarakat.

"Penting untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang, jelas, dan clear," kata Arif Maulana dalam program Interupsi, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga:

Arif menjelaskan, YLBHI sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyerahan perkara tersebut. Menurutnya, banyak pihak sempat mengira proses yang berlangsung merupakan pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Namun, yang terjadi justru penyerahan penyidikan kepada Kejaksaan Agung.

Ia menilai mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, kata Arif, yang diatur adalah pelimpahan perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap, bukan penyerahan penyidikan kepada institusi lain.

"Yang dikenal dalam KUHAP adalah pelimpahan perkara untuk penuntutan, bukan penyerahan penyidikan," ujarnya.

Karena itu, YLBHI menilai mekanisme yang ditempuh berpotensi merusak sistem hukum dan perlu mendapat penjelasan secara terbuka kepada publik.

Selain menyoroti mekanisme penanganan perkara, Arif juga menyebut masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut yang perlu dijelaskan agar tidak memunculkan spekulasi.

Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama pihak swasta Don Ritto. Namun hingga kini Febrie belum menjalani penahanan, sedangkan Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.* (in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diusulkan Jadi Jampidsus, Harta Kekayaan Kuntadi Tercatat Rp3,67 Miliar
Kejagung Ungkap Isi Boks yang Dibawa Polri, Ternyata Barang Bukti Kasus Febrie-Don Ritto
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Samin Tan Tembus Rp17,7 Triliun
Kasus Don Ritto Segera Dilimpahkan ke Kejagung, Penyidik Polri Bawa Sejumlah Barang
Kejati Sumut Stop Pendataan MBG, Laporan Masyarakat Tetap Diteruskan ke Kejagung
Kejagung Jawab Keraguan Publik soal Kasus Febrie Adriansyah: Proses Hukum yang Akan Membuktikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru