Eks Penyidik KPK: Klaim Don Ritto soal Uang di Kafe de'Clan Harus Dibuktikan
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). YLBHI menilai mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem hukum dan meminta proses perkara dilakukan secara terbuka serta transparan.
Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, mengatakan penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah harus diselesaikan secara jelas agar tidak memunculkan keraguan di tengah masyarakat.
"Penting untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang, jelas, dan clear," kata Arif Maulana dalam program Interupsi, Kamis (16/7/2026).Baca Juga:
Arif menjelaskan, YLBHI sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyerahan perkara tersebut. Menurutnya, banyak pihak sempat mengira proses yang berlangsung merupakan pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Namun, yang terjadi justru penyerahan penyidikan kepada Kejaksaan Agung.
Ia menilai mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, kata Arif, yang diatur adalah pelimpahan perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap, bukan penyerahan penyidikan kepada institusi lain.
"Yang dikenal dalam KUHAP adalah pelimpahan perkara untuk penuntutan, bukan penyerahan penyidikan," ujarnya.
Karena itu, YLBHI menilai mekanisme yang ditempuh berpotensi merusak sistem hukum dan perlu mendapat penjelasan secara terbuka kepada publik.
Selain menyoroti mekanisme penanganan perkara, Arif juga menyebut masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut yang perlu dijelaskan agar tidak memunculkan spekulasi.
Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama pihak swasta Don Ritto. Namun hingga kini Febrie belum menjalani penahanan, sedangkan Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.* (in/dh)
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti akhirnya angkat bicara terkait fenomena menurunnya jumlah
PENDIDIKAN
BATU BARA, 16 Juli 2026 Kisah yang sangat menyayat hati sekaligus memicu kemarahan warga terungkap pada dini hari, Kamis (16/7/2026). Se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V, Bobby Adhityo Rizaldi, menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam di Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL