BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Samin Tan Tembus Rp17,7 Triliun

Adelia Syafitri - Kamis, 16 Juli 2026 20:45 WIB
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Samin Tan Tembus Rp17,7 Triliun
Pengusaha tambang, Samin Tan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tambang di Kalteng. (Foto: Dok Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang menjerat pengusaha Samin Tan. Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp17,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan angka kerugian negara tersebut telah diperoleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.

"Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun," kata Anang kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga:

Meski demikian, Anang belum merinci komponen kerugian negara tersebut, termasuk apakah berasal dari sektor pajak, penerimaan negara, atau aspek lainnya.

Ia hanya menyampaikan bahwa nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan aktivitas yang diduga berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2025 atau 2026.

"Saya belum tahu rinciannya (dari pajak atau dari mana). Pokoknya kerugian negara sudah. Itu berapa tahun mereka, dari 2017 sampai 2025 atau 2026," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Samin Tan disebut sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat perusahaan tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun izin perusahaan itu telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.

Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan perizinan yang tidak sah serta melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan. Dugaan praktik tersebut dinilai mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.* (d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Don Ritto Segera Dilimpahkan ke Kejagung, Penyidik Polri Bawa Sejumlah Barang
Kejati Sumut Stop Pendataan MBG, Laporan Masyarakat Tetap Diteruskan ke Kejagung
Kejagung Jawab Keraguan Publik soal Kasus Febrie Adriansyah: Proses Hukum yang Akan Membuktikan
Kabar Febrie Adriansyah Hubungi Tokoh Pergerakan, Kejagung Pilih Tak Berkomentar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Lagi Tersangka? Kejagung Angkat Bicara
Kejagung Dalami Kembali Perkara Febrie Adriansyah, Status Tersangka dari Polri Masih Berlaku
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru