BREAKING NEWS
Selasa, 01 September 2026

Menhut Raja Juli Tegaskan Hukum Karhutla Tak Boleh Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Johan - Senin, 31 Agustus 2026 22:42 WIB
Menhut Raja Juli Tegaskan Hukum Karhutla Tak Boleh Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (foto: Dok. Kemenhut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Ia mengatakan tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam menindak pihak yang terbukti melanggar aturan.

Raja Juli menyebut arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum sudah jelas.

Baca Juga:

Menurut dia, hukum tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.


"Perintah Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa penegakan hukum adalah hal yang utama. Dan penegakan hukum ini harus tidak diskriminatif, tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas, tanpa pandang bulu," kata Raja Juli, dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Menurut Raja Juli, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan yang berkaitan dengan perkara karhutla di Kalimantan.

"Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan, misalkan, sudah melakukan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan," ujar Raja Juli.

Selain sanksi terhadap perusahaan, proses hukum juga dilakukan oleh kepolisian.

Raja Juli mengatakan polisi telah mengumumkan adanya 72 tersangka dalam perkara karhutla.

"Saya kira juga, pihak kepolisian juga sudah mengumumkan ada 72 tersangka dan itu juga sebagian ada personal maupun perusahaan," kata dia.

Raja Juli menilai penegakan hukum yang efektif diperlukan untuk memberikan efek jera.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kembali pelanggaran yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menhan Sjafrie: Penanganan Karhutla Tak Bisa Hanya Andalkan Pemerintah
Dituding Terlibat Kematian Winda Lorenza, Adik Iman Harefa Buka Suara
Survei Poltracking: 51,2 Persen Publik Nilai Komunikasi Pemerintah Baik, Tapi Kepuasan terhadap Kinerja Prabowo-Gibran Anjlok
Produksi Vape Mengandung Etomidate, PN Medan Vonis Rafi 9 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Hercules Turun Bubarkan Massa, Pakar Hukum: Pelibatan Ormas Bisa Matikan Demokrasi dan Adu Domba Masyarakat
Anggaran Besar tapi Kinerja Dikritik DPR, Kepala Bakom Qodari Akui Komunikasi Pemerintah Masih Jadi PR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru