BREAKING NEWS
Senin, 31 Agustus 2026

Eks Plt Bupati Maluku Tengah Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Rp12,4 Miliar

Administrator - Senin, 31 Agustus 2026 21:27 WIB
Eks Plt Bupati Maluku Tengah Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Rp12,4 Miliar
eks Plt Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy digelandang menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Senin (31/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALUKU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan eks Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2020 senilai Rp12,4 miliar.

Dugaan korupsi terjadi ketika Muhammad Marasabessy atau Mat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku periode 2020-2021.

Baca Juga:

Mat awalnya datang ke Kejati Maluku untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam dan menjawab 14 pertanyaan, statusnya berubah menjadi tersangka.

Mat kemudian langsung ditahan. Ia digelandang menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Radit Parulian mengatakan penetapan Mat sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

"Jadi penahanan Mat Marasabessy memenuhi dua alat bukti, jadi total ada tujuh orang tersangka," ujarnya di Gedung Kejati Maluku, Senin (31/8/2026).

Radit mengatakan total terdapat tujuh tersangka yang telah ditahan dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku selama Agustus 2026.

Selain Mat Marasabessy, tersangka lainnya adalah kontraktor Noval, Kepala Bidang Cipta Karya Nur Madas, Kepala Bidang PKP Ela Sopalauw, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Andriani, Kepala UPTD Anita Muin, serta Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Dwi Priambada Kurniawan.

Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Proyek itu dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Fery Lepas Dua Pejabat Senior Labusel Usai 37 Tahun Mengabdi: Terima Kasih atas Dedikasi dan Pengabdian
Rico Waas “Gas” Hasil Reses DPRD Medan: Program yang Bisa Dikerjakan, Eksekusi Minggu Ini
Kejagung Sita Rp401 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra
Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp22,1 Triliun untuk 2027, Ini Alasannya
Bobby Nasution Gaspol Kembangkan BRT Mebidang, Organisasi Pengelola Ditargetkan Rampung 2026
Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Perkuat Sinergi, Cegah Risiko Hukum Sejak Dini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru