BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Perkuat Sinergi, Cegah Risiko Hukum Sejak Dini

Zulkarnain - Senin, 31 Agustus 2026 16:52 WIB
Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Perkuat Sinergi, Cegah Risiko Hukum Sejak Dini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bersama Sekretariat DPRD Kota Medan memperkuat sinergi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (31/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan memperkuat kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penguatan sinergi itu dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin, 31 Agustus 2026.

Kerja sama tersebut diarahkan sebagai langkah pencegahan untuk meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Baca Juga:

Selain itu, kerja sama diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, profesional, dan akuntabel.

PKS ditandatangani Kepala Kejari Medan Ridwan Sujana Angsar bersama Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit.

Penandatanganan disaksikan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan Wakil Ketua III DPRD Kota Medan Hadi Suhendra.

Kerja sama ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan setelah masalah hukum muncul.

Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Medan juga menekankan upaya antisipasi melalui komunikasi, konsultasi, serta mitigasi terhadap potensi risiko hukum.

Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar mengatakan komunikasi sejak awal diperlukan agar setiap kegiatan pemerintahan dapat dilaksanakan sesuai aturan.

"Berbagai aktivitas pemerintahan memiliki keterkaitan erat dengan regulasi. Karena itu, pemahaman dan koordinasi yang baik diperlukan agar potensi persoalan hukum dapat dicegah sedini mungkin," ujar Ridwan.

Melalui kerja sama tersebut, Bidang Datun Kejari Medan dapat memberikan bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum sesuai dengan kewenangannya.

Dalam kondisi tertentu, Kejaksaan juga dapat mewakili Pemerintah Kota Medan dalam proses peradilan berdasarkan surat kuasa.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PN Medan Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi, Kejati Sumut Siapkan Evaluasi dan Eksaminasi Jaksa
Geruduk Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Usut Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar
Tak Terima Divonis 10 Tahun dalam Kasus Gunakan Pesawat Militer untuk Kirim Sabu, Mayor Laut Faisal Tempuh Banding
Bobby Nasution Serahkan Hibah Rp200 Miliar kepada 567 Penerima, Rumah Ibadah hingga Mahasiswa Dapat Bantuan
Karhutla Mulai Mengintai, Sekolah di Tanjab Timur Masih Tatap Muka
Pesan Tegas Rico Waas untuk Pejabat Pengawas: Hargai Waktu, Cepat Merespons, Layani Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru