Hotman Paris: Febrie Adriansyah Jalani 18 Pertanyaan, Pemeriksaan Masih Fokus Kasus Asabri
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan klienn
NASIONAL
JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). YLBHI menilai mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem hukum dan meminta proses perkara dilakukan secara terbuka serta transparan.
Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, mengatakan penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah harus diselesaikan secara jelas agar tidak memunculkan keraguan di tengah masyarakat.
"Penting untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang, jelas, dan clear," kata Arif Maulana dalam program Interupsi, Kamis (16/7/2026).Baca Juga:
Arif menjelaskan, YLBHI sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyerahan perkara tersebut. Menurutnya, banyak pihak sempat mengira proses yang berlangsung merupakan pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Namun, yang terjadi justru penyerahan penyidikan kepada Kejaksaan Agung.
Ia menilai mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, kata Arif, yang diatur adalah pelimpahan perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap, bukan penyerahan penyidikan kepada institusi lain.
"Yang dikenal dalam KUHAP adalah pelimpahan perkara untuk penuntutan, bukan penyerahan penyidikan," ujarnya.
Karena itu, YLBHI menilai mekanisme yang ditempuh berpotensi merusak sistem hukum dan perlu mendapat penjelasan secara terbuka kepada publik.
Selain menyoroti mekanisme penanganan perkara, Arif juga menyebut masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut yang perlu dijelaskan agar tidak memunculkan spekulasi.
Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama pihak swasta Don Ritto. Namun hingga kini Febrie belum menjalani penahanan, sedangkan Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.* (in/dh)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan klienn
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum pengusaha Don Ritto menyatakan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang disita penyidik dari rumah mantan Jaksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah siap melakukan efisiensi anggaran, termasuk membuka peluang memangkas anggaran s
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak ingin dikenal sebagai bangsa yang hanya berpangku tangan. Menurutnya, Indon
NASIONAL
DELI SERDANG Kepolisian masih terus menyelidiki penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah truk pengangkut air mineral dengan d
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkap adanya kebijakan pada masa kepemimpinan sebelumnya yang meng
NASIONAL
MALANG Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keyakinannya bahwa Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu kekuatan ekonomi te
NASIONAL
NAGAN RAYA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal percepatan pembanguna
NASIONAL
ACEH TIMUR Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mematangkan persiapan pembangunan
NASIONAL
MEDAN Fraksifraksi DPRD Provinsi Sumaterafraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov)
PEMERINTAHAN