BREAKING NEWS
Selasa, 01 September 2026

Eks Penyidik KPK: Klaim Don Ritto soal Uang di Kafe de'Clan Harus Dibuktikan

Nurul - Kamis, 16 Juli 2026 22:10 WIB
Eks Penyidik KPK: Klaim Don Ritto soal Uang di Kafe de'Clan Harus Dibuktikan
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2013–2021, Yudi Purnomo. (Foto: memoindonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2013–2021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersangka Don Ritto terkait asal-usul uang puluhan miliar rupiah yang disita dari Kafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, tidak dapat langsung dianggap sebagai kebenaran. Menurutnya, seluruh keterangan tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian.

Yudi mengatakan, pernyataan yang disampaikan kuasa hukum merupakan hak pembelaan bagi kliennya. Namun, penyidik tetap bekerja berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

"Terkait alibi yang disampaikan oleh pengacara tersangka, itu bukan suatu kebenaran mutlak. Penyidik tetap bekerja berdasarkan koridor hukum dan alat bukti yang dimiliki," kata Yudi dalam program Interupsi, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Yudi, penetapan Don Ritto sebagai tersangka tidak dilakukan tanpa dasar. Ia menilai penyidik Polri telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menambahkan, apabila seluruh penjelasan yang disampaikan kuasa hukum sesuai dengan fakta, penyidik tentu tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Yudi juga menjelaskan bahwa proses penyidikan tidak selalu diawali dengan pemeriksaan terhadap tersangka. Penyidik dapat terlebih dahulu mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan saksi, dokumen, hingga penelusuran aliran dana (follow the money).

"Proses penyidikan bisa dimulai dari pemeriksaan saksi, dokumen, maupun penelusuran aliran dana. Tidak harus langsung memeriksa tersangkanya," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi klaim kuasa hukum Don Ritto yang menyebut uang yang disita dari Kafe de'Clan sedianya akan digunakan untuk pembangunan pelabuhan bersama mitra pengusaha.

Kuasa hukum Don Ritto juga membantah uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri maupun aktivitas pengadaan batu bara. Menurutnya, perusahaan milik Don Ritto hanya bergerak di bidang jasa angkutan batu bara dan tidak terlibat dalam proses pengadaan.

Sementara itu, Don Ritto bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Don Ritto kini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan penyidikan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.* (in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diperiksa Lebih dari 9 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Klaim Sudah Jelaskan ke KPK
KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sita Dokumen Dugaan Pemerasan
KPK Bawa Perkara Fadia Arafiq ke Meja Hijau, Sidang Tipikor Segera Dimulai
Kompolnas Ungkap Hambatan Polri Usut Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Faktor Yuridis dan Jabatan
Kejagung Jawab Keraguan Publik soal Kasus Febrie Adriansyah: Proses Hukum yang Akan Membuktikan
Kabar Febrie Adriansyah Hubungi Tokoh Pergerakan, Kejagung Pilih Tak Berkomentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru