BREAKING NEWS
Minggu, 31 Mei 2026

Polresta Banda Aceh Sosialisasikan UU KUHAP 2025 kepada PPNS, Dorong Keseragaman Persepsi Penegakan Hukum

T.Jamaluddin - Minggu, 31 Mei 2026 07:57 WIB
Polresta Banda Aceh Sosialisasikan UU KUHAP 2025 kepada PPNS, Dorong Keseragaman Persepsi Penegakan Hukum
Satreskrim Polresta Banda Aceh dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Aula Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (25/5/2026), dan dihadiri oleh berbagai unsur PPNS dari sejumlah instansi teknis. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEHPolresta Banda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang berlangsung di Aula Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (25/5/2026), dan dihadiri oleh berbagai unsur PPNS dari sejumlah instansi teknis.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuno, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyidik kepolisian, PPNS, serta aparat penegak hukum lainnya dalam mengimplementasikan aturan hukum terbaru.

Baca Juga:

"Kami berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta kesamaan persepsi antara penyidik, penuntut umum, serta para praktisi hukum lainnya dalam mengimplementasikan aturan baru. Dengan pemahaman yang matang, Polri dan PPNS diharapkan semakin profesional, modern, dan terpercaya di mata masyarakat," ujar Kompol Dizha.

Ia menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum penting sekaligus tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum dalam melakukan transformasi pola pikir dan pola kerja penegakan hukum.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis KUHAP oleh jajaran Satreskrim Polresta Banda Aceh, serta sesi tanya jawab bersama peserta rakor.

Sejumlah PPNS dari berbagai instansi turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain PPNS Polhut, Imigrasi, Satpol PP dan WH, KSOP Malahayati, Disperindagkop, KPH, DLHK3, Dishub, serta BPOM Banda Aceh.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pelaku TNI Kasus Pembunuhan Anak di Medan Divonis 10 Bulan Tanpa Dipecat, Ibu Korban: Saya Kecewa dan Marah
BGN Tegaskan Tak Pernah Tunjuk Calo SPPG: Tidak Ada Pungutan Biaya dalam Program MBG
Majelis Etik: Jaksa Agung Sebut Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terlibat 14 Dugaan Kasus Korupsi
135 Motor Curian Diamankan Polrestabes Medan, Pemilik Bisa Ambil Tanpa Dipungut Biaya
Anak 12 Tahun Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan, Jaksa Minta Pendampingan 8 Bulan
Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Mahasiswa sebagai Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Pigai, Hatimu Terbuat dari Apa?

Pigai, Hatimu Terbuat dari Apa?

OlehDony KarnoDI negeri yang begitu sering berbicara tentang persatuan, ada satu ironi yang diamdiam tumbuh seperti lumut di dinding keban

OPINI