BREAKING NEWS
Minggu, 31 Mei 2026

Maraknya Keluhan Penagihan, OJK Didorong Lebih Responsif dan Proaktif Melindungi Konsumen

gusWedha - Minggu, 31 Mei 2026 12:58 WIB
Maraknya Keluhan Penagihan, OJK Didorong Lebih Responsif dan Proaktif Melindungi Konsumen
Praktisi hukum dan kebijakan publik, IGN Agung Y Endrawan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Praktik penagihan utang oleh debt collector di sektor jasa keuangan kembali menjadi perhatian.

Meningkatnya pengaduan masyarakat terkait metode penagihan yang dinilai melampaui batas mendorong munculnya desakan agar pengawasan terhadap aktivitas tersebut diperkuat.

Baca Juga:
Praktisi hukum dan kebijakan publik, IGN Agung Y Endrawan, menilai pengawasan terhadap praktik penagihan di sektor jasa keuangan perlu ditata ulang untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun keresahan sosial di masyarakat.

Menurut Agung, hubungan antara perusahaan jasa keuangan dan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan perdata yang lahir dari suatu perjanjian.

Karena itu, hak kreditur untuk melakukan penagihan diakui dalam hukum sebagaimana prinsip pacta sunt servanda yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Namun, persoalan kerap muncul ketika kegiatan penagihan diserahkan kepada pihak ketiga yang berada di luar struktur perusahaan.

"Yang sering menjadi persoalan bukan semata hak menagihnya, tetapi bagaimana cara penagihan itu dilakukan di lapangan. Ketika pelaksanaan penagihan diserahkan kepada pihak ketiga tanpa pengawasan yang jelas, rantai tanggung jawab menjadi kabur dan masyarakat yang akhirnya langsung berhadapan dengan situasi tersebut," kata Agung, Minggu, 31 Mei 2026.

Agung menjelaskan, hubungan hukum antara perusahaan jasa keuangan dan pihak ketiga lebih tepat dipahami sebagai hubungan mandat sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam hubungan tersebut, penerima kuasa hanya bertindak atas nama pemberi kuasa sehingga tanggung jawab hukum tetap berada pada perusahaan yang memberikan mandat.

"Penggunaan debt collector tidak otomatis memindahkan tanggung jawab perusahaan. Dalam perspektif hukum, tanggung jawab tetap melekat pada pelaku usaha jasa keuangan," ujarnya.

Ia menilai sektor jasa keuangan sebenarnya telah memiliki kerangka perlindungan konsumen melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Namun, keberadaan regulasi tersebut dinilai belum cukup apabila pengawasan di lapangan belum berjalan secara aktif.

Menurut Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan atributif berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.

"Kewenangan OJK bukan mandat dari lembaga lain, melainkan kewenangan yang diberikan langsung oleh undang-undang. Karena itu pengawasan seyogianya tidak hanya bersifat administratif atau menunggu laporan, tetapi juga aktif melihat potensi persoalan di lapangan," katanya.

Agung juga menyoroti perlunya pembatasan kewenangan pihak ketiga yang melakukan penagihan.

Baca Juga:

Menurut dia, petugas penagihan yang telah memiliki sertifikasi seharusnya hanya diberi ruang lingkup kewenangan untuk melakukan komunikasi, negosiasi, atau mediasi terkait kewajiban pembayaran.

Ia menegaskan bahwa petugas penagihan tidak seharusnya melakukan tindakan yang mengarah pada intimidasi ataupun penguasaan paksa terhadap objek tertentu.

"Kalau pihak ketiga hanya bertindak atas dasar mandat, maka ruang lingkup kewenangannya juga harus jelas dan terbatas. Petugas bersertifikasi seyogianya hanya melakukan komunikasi, negosiasi, atau mediasi terkait kewajiban pembayaran. Bukan bertindak seolah memiliki kewenangan eksekusi di lapangan," ujarnya.

Karena itu, Agung mendorong agar setiap surat tugas penagihan memuat identitas penagih, perusahaan pemberi tugas, serta batas kewenangan petugas secara tegas.

Surat tugas tersebut juga sebaiknya disahkan oleh pejabat perusahaan yang berwenang sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap tindakan pihak ketiga.

Selain itu, ia mengusulkan agar identitas petugas penagih tercatat dalam sistem registrasi yang berada di bawah pengawasan regulator sehingga dapat diverifikasi apabila terjadi pengaduan dari masyarakat.

Menurut Agung, surat tugas juga perlu mencantumkan layanan pengaduan seperti Kontak OJK 157 dan nomor darurat kepolisian 110 untuk memberikan akses perlindungan kepada masyarakat apabila terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan atau gangguan ketertiban umum.

Dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor, Agung menilai masih terdapat pemahaman yang belum tepat mengenai mekanisme eksekusi jaminan fidusia.

Ia menegaskan bahwa pengambilan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak melalui tindakan paksa di jalan.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mekanisme eksekusi melalui titel eksekutorial, pelelangan umum, maupun penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut menunjukkan hukum menghendaki adanya prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan tindakan sepihak di lapangan.

Agung juga mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji.

Baca Juga:

"Dalam kondisi demikian, pelaksanaan eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang diuji melalui pengadilan," ujarnya.

Menurut Agung, pemahaman terhadap mekanisme fidusia penting agar masyarakat maupun pelaku usaha memahami bahwa hukum memberikan perlindungan terhadap hak kreditur sekaligus membatasi pelaksanaan hak tersebut agar tidak melanggar ketertiban umum maupun prinsip kepatutan hukum.

Ia menegaskan bahwa pengawasan yang aktif dan transparan tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman bagi industri jasa keuangan.

Sebaliknya, pengawasan yang berjalan secara efektif diperlukan untuk menjaga integritas industri dan mempertahankan kepercayaan publik.

"Pada akhirnya yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan utang-piutang, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap sistem jasa keuangan itu sendiri," kata Agung.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Dukung Pembentukan PT DSI, Sebut Bisa Tutup Celah Kebocoran Devisa Ekspor
Kuasa Hukum PT PMM Bantah Tuduhan Tak Kooperatif, Serahkan Dokumen Ekspor ke Kejagung
Polresta Banda Aceh Sosialisasikan UU KUHAP 2025 kepada PPNS, Dorong Keseragaman Persepsi Penegakan Hukum
Meski Dunia Longgarkan Defisit, Indonesia Tetap Pertahankan Batas 3 Persen
Pelaku TNI Kasus Pembunuhan Anak di Medan Divonis 10 Bulan Tanpa Dipecat, Ibu Korban: Saya Kecewa dan Marah
BGN Tegaskan Tak Pernah Tunjuk Calo SPPG: Tidak Ada Pungutan Biaya dalam Program MBG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru