Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Sebanyak 97 rekanan merasa tertipu Badan Gizi Nasional (BGN). Ini akibat badan pengelola makan bergizi gratis itu, belum membayar hasil pekerjaan mereka sesuai progres kerja yang nilainya mencapai Rp 1 triliun lebih.
"Ada 97 perusahaan yang hasil kerjanya TA 2025 belum dibayar BGN sesuai progres kerja. Padahal sudah berulangkali ditagih. Tentu saja kami merasa tertipu," jelas seorang rekanan kepada bitvonline.com, beberapa hari lalu.
Baca Juga:
Ketika dihubungi melalui telepon selular, rekanan yang minta namanya dirahasiakan itu menjelaskan, sebanyak 97 perusahaan penyedia jasa itu, telah mengerjakan ratusan paket pekerjaan BGN TA 2025. Paket pekerjaan tersebut tersebar di hampir seluruh provinsi di Indonesia.
Mulai dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Banten, Jawa Tengah, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Papua Barat, hingga Papua.
Paket-paket pekerjaan itu terdiri dari Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) APBN sebanyak 315 titik dapur yang dikerjakan 74 rekanan. Kemudian, Paket Pekerjaan Sarana dan Prasarana SPPG BGN yang dikerjakan 23 rekanan.
Surat Undangan Badan Gizi Nasional (BGN) perihal koordinasi pembayaran tunggakan pekerjaan konstruksi pembangunan SPPG APBN
Dokumen Kontrak: Pembayaran Tiga Termin
Sesuai dokumen kontrak kerja, BGN akan melakukan pembayaran hasil pekerjaan dalam tiga termin. Termin pertama berupa pemberian down payment (DP) 20 persen. Termin kedua setelah pekerjaan 55 persen dengan pembayaran 50 persen. Dan termin ketiga pembayaran 100 persen setelah pekerjaan selesai.
Namun BGN justru melanggar kontrak kerja sehingga para rekanan merasa tertipu. Sebab hingga saat ini, BGN baru memberikan DP kepada 97 rekanan, meski progres pekerjaan sudah bervariasi. Ada yang sudah 55 persen lebih. Bahkan ada yang sudah 100 persen selesai.
BGN malah membuat ketentuan secara sepihak. Pembayaran hanya dilakukan setelah para rekanan menyelesaikan pekerjaan 100%. "Padahal, 25 perusahaan sudah menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Tapi tetap tidak dibayar," kata seorang rekanan.
Tindakan BGN tersebut tentu saja menyulitkan para rekanan. Apalagi modal usaha mereka bersumber dari pinjaman perbankan. Karena itu, para rekanan berulangkali mengajukan penagihan pembayaran. Namun, BGN tidak kunjung membayar.
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL