Dugaan Teror Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Masuk Tahap Forensik, 10 Saksi Telah Diperiksa
LUBUK PAKAM Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di rumah dinas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Sebanyak 97 rekanan merasa tertipu Badan Gizi Nasional (BGN). Ini akibat badan pengelola makan bergizi gratis itu, belum membayar hasil pekerjaan mereka sesuai progres kerja yang nilainya mencapai Rp 1 triliun lebih.
"Ada 97 perusahaan yang hasil kerjanya TA 2025 belum dibayar BGN sesuai progres kerja. Padahal sudah berulangkali ditagih. Tentu saja kami merasa tertipu," jelas seorang rekanan kepada bitvonline.com, beberapa hari lalu.
Baca Juga:
Ketika dihubungi melalui telepon selular, rekanan yang minta namanya dirahasiakan itu menjelaskan, sebanyak 97 perusahaan penyedia jasa itu, telah mengerjakan ratusan paket pekerjaan BGN TA 2025. Paket pekerjaan tersebut tersebar di hampir seluruh provinsi di Indonesia.
Mulai dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Banten, Jawa Tengah, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Papua Barat, hingga Papua.
Paket-paket pekerjaan itu terdiri dari Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) APBN sebanyak 315 titik dapur yang dikerjakan 74 rekanan. Kemudian, Paket Pekerjaan Sarana dan Prasarana SPPG BGN yang dikerjakan 23 rekanan.
Surat Undangan Badan Gizi Nasional (BGN) perihal koordinasi pembayaran tunggakan pekerjaan konstruksi pembangunan SPPG APBN
Dokumen Kontrak: Pembayaran Tiga Termin
Sesuai dokumen kontrak kerja, BGN akan melakukan pembayaran hasil pekerjaan dalam tiga termin. Termin pertama berupa pemberian down payment (DP) 20 persen. Termin kedua setelah pekerjaan 55 persen dengan pembayaran 50 persen. Dan termin ketiga pembayaran 100 persen setelah pekerjaan selesai.
Namun BGN justru melanggar kontrak kerja sehingga para rekanan merasa tertipu. Sebab hingga saat ini, BGN baru memberikan DP kepada 97 rekanan, meski progres pekerjaan sudah bervariasi. Ada yang sudah 55 persen lebih. Bahkan ada yang sudah 100 persen selesai.
BGN malah membuat ketentuan secara sepihak. Pembayaran hanya dilakukan setelah para rekanan menyelesaikan pekerjaan 100%. "Padahal, 25 perusahaan sudah menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Tapi tetap tidak dibayar," kata seorang rekanan.
Tindakan BGN tersebut tentu saja menyulitkan para rekanan. Apalagi modal usaha mereka bersumber dari pinjaman perbankan. Karena itu, para rekanan berulangkali mengajukan penagihan pembayaran. Namun, BGN tidak kunjung membayar.
LUBUK PAKAM Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di rumah dinas
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Haji dan Umrah Muhammad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Sim
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk Pertamax Series
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Rabu, 17 Juni 2026, di zona merah. Indeks melemah 34,23 poin atau 0,55
EKONOMI
BOGOR Pemerintah menyampaikan duka cita atas korban yang meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang Su
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUP
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
NASIONAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEANRusia yang akan digelar di Kazan, Rusi
POLITIK
HAMBALANG Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu,
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izi
HUKUM DAN KRIMINAL