BREAKING NEWS
Jumat, 29 Mei 2026

BGN Dituding Tipu 97 Rekanan, Hasil Pekerjaan Senilai Rp 1 Triliun Lebih Belum Dibayar

Abyadi Siregar - Jumat, 29 Mei 2026 07:52 WIB
BGN Dituding Tipu 97 Rekanan, Hasil Pekerjaan Senilai Rp 1 Triliun Lebih Belum Dibayar
Surat undangan BGN perihal Koordinasi Pembayaran Tunggakan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan SPPG APBN (foto: abyadi siregar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Berbagai Dalih

Menurut para rekanan, BGN menyampaikan berbagai dalih untuk mengelak melakukan pembayaran. Misalnya, BGN menyebutkan pembayaran belum bisa dilakukan karena harus melalui proses review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dalih ini disampaikan saat 97 rekanan diundang oleh BGN," jelas seorang rekanan.

Dalih berikutnya yang disampaikan BGN kepada rekanan adalah, pembayaran hanya bisa dilakukan jika progres pekerjaan mencapai 100 persen. Padahal, 25 rekanan sudah menyelesaikan pekerjaan 100 persen, tapi tidak dibayar.

Aksi Desak BGN

Para rekanan menilai, pemerintah melalui BGN telah melakukan penipuan kepada rekanan. Saat ini, 97 rekanan dari seluruh provinsi di Indonesia sedang merancang sebuah gerakan atau aksi untuk mendesak BGN segera membayar hasil pekerjaan mereka.

"Kami sedang bangun komunikasi untuk merancang aksi mendesak BGN membayar utangnya," jelas salah seorang rekanan.Menurut mereka, tindakan BGN ini telah mematikan usaha para rekanan. Sebab, modal mereka yang diperoleh dari pinjaman perbankan, sudah tertanam dalam waktu cukup lama.

Proses Penyelesaian Administrasi

Ketika dikonfirmasi bitvonline.com, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan pembangunan SPPG serta pengadaan sarana dan prasarana TA 2025, saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi kontrak, verifikasi progres pekerjaan, pemeriksaan dokumen tagihan, serta reviu dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Dadan Hindayana tersebut disampaikan melalui pesan WhatApp yang dikirimkan stafnya, Nabila. Melalui telepon, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN Muhammad Suhud juga mengatakan, penjelasan yang dikirimkan Nabila tersebut merupakan keterangan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Dadan Hindayana menjelaskan, setiap proses pembayaran pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan progres fisik dan administrasi pekerjaan, sebagaimana diatur dalam kontrak dan ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Dalam pelaksanaan paket pekerjaan TA 2025, kata Dadan, BGN bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk koordinasi dengan instansi pengawasan terkait yakni BPKP, melakukan proses pemeriksaan dan verifikasi atas progres pekerjaan, kelengkapan administrasi, kesesuaian spesifikasi teknis, serta kepatuhan terhadap ketentuan kontrak sebelum pembayaran dapat diproses.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru