BREAKING NEWS
Minggu, 30 Agustus 2026

BGN Dituding Tipu 97 Rekanan, Hasil Pekerjaan Senilai Rp 1 Triliun Lebih Belum Dibayar

Abyadi Siregar - Jumat, 29 Mei 2026 07:52 WIB
BGN Dituding Tipu 97 Rekanan, Hasil Pekerjaan Senilai Rp 1 Triliun Lebih Belum Dibayar
Surat undangan BGN perihal Koordinasi Pembayaran Tunggakan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan SPPG APBN (foto: abyadi siregar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tak Ada Niat Abaikan Rekanan

Meski sudah beberapa bulan menunggak pembayaran kepada rekanan, namun menurut Dadan, BGN tidak terdapat niat ataupun tindakan untuk mengabaikan hak penyedia/rekanan. Seluruh proses penyelesaian pembayaran, tetap menjadi perhatian pemerintah dan dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi teknis, administrasi, dan kemampuan penyelesaian proses penganggaran serta pertanggungjawaban keuangan negara.

Terkait mekanisme termin pembayaran, lanjut Dadan, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam dokumen kontrak dan perkembangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Dalam proses pelaksanaan proyek pemerintah, terdapat penyesuaian administrasi dan pengendalian internal yang dilakukan guna memastikan pembayaran dilaksanakan secara tepat, akuntabel, dan tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun kerugian negara di kemudian hari.

BGN juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para penyedia/rekanan guna memastikan penyelesaian pekerjaan serta penyelesaian administrasi kontrak berjalan dengan baik. Setiap masukan, pertanyaan, maupun penyampaian progres dari penyedia tetap diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Mengenai adanya penyebutan angka tertentu terkait nilai tagihan maupun jumlah pekerjaan yang telah selesai, lanjut Dadan, BGN masih melakukan proses konsolidasi dan verifikasi data secara menyeluruh. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada publik nantinya benar-benar valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dadan Hindayana menjelaskan, BGN tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh proses pekerjaan dan administrasi secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru