KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, hingga kini KPK belum menjelaskan secara rinci perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut maupun identitas pihak yang diamankan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Pada Januari 2026, KPK juga mengamankan Wali Kota Madiun Maidi serta Bupati Pati Sudewo dalam dua operasi terpisah yang berkaitan dengan dugaan suap dan pemerasan di lingkungan pemerintah daerah.
OTT kemudian berlanjut pada Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin serta kasus importasi barang tiruan yang menyeret pejabat Bea Cukai.
Pada bulan yang sama, KPK juga menangani kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok yang melibatkan unsur aparat pengadilan dan pihak swasta.
Sepanjang Maret 2026, KPK kembali melakukan penindakan di sejumlah pemerintah daerah, termasuk penetapan kepala daerah di Pekalongan, Rejang Lebong, dan Cilacap sebagai tersangka dugaan korupsi.
Sementara pada April 2026, OTT terakhir sebelum ini dilakukan di Kabupaten Tulungagung dengan menangkap Bupati Gatut Sunu Wibowo bersama sejumlah pihak lain.