BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Oditur Militer Sebut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus Bentuk Balas Dendam di Luar Hukum

Nurul - Rabu, 03 Juni 2026 13:42 WIB
Oditur Militer Sebut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus Bentuk Balas Dendam di Luar Hukum
Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap empat prajurit TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi saat membacakan dakwaan.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagai dakwaan lebih subsider juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penuh Haru dan Kebersamaan, Ketua DPRD Binjai Hadiri Lepas Sambut Danyonif Raider 100/PS
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dikabarkan Diperiksa Kejagung saat Penggeledahan Berlangsung
Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
KPK Lakukan OTT ke-11 Tahun 2026 di Imigrasi Jakarta Barat
Wacana Libatkan TNI Tangani Begal, Kompolnas: Tidak Perlu, Cukup Polisi
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Siap Disidangkan, Roy Suryo: Saya Senyumin Dulu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru