BREAKING NEWS
Sabtu, 05 September 2026

Mau Ubah Desil DTSEN agar Sesuai Kondisi Ekonomi? Bisa Lewat HP, Begini Caranya

Adelia Syafitri - Sabtu, 05 September 2026 17:36 WIB
Mau Ubah Desil DTSEN agar Sesuai Kondisi Ekonomi? Bisa Lewat HP, Begini Caranya
Website Cek Desil DTSEN. (foto: https://cekbansos.kemensos.go.id/)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Masyarakat kini dapat mengajukan pemutakhiran data desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui telepon seluler atau HP.

Pemutakhiran ini penting karena desil menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelompok kesejahteraan masyarakat dan sasaran penerima bantuan sosial (bansos).

Desil terbagi dalam skala 1 sampai 10.

Baca Juga:

Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Kelompok desil 1 sampai 5 menjadi prioritas penerima bansos. Namun, data desil masih dapat berubah karena proses pemutakhiran dan verifikasi data.

Lantas, bagaimana cara mengubah atau memperbarui data desil melalui HP?

Cara mengubah data desil

Ada dua cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengajukan pemutakhiran data DTSEN, yakni secara offline melalui kantor desa atau kelurahan dan secara online menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Cara mengubah desil secara offline

Masyarakat yang ingin memperbarui data dapat melakukan langkah berikut:

- Datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan pemutakhiran data DTSEN.
- Ikuti prosedur yang ditetapkan dan lengkapi dokumen atau persyaratan yang diminta.
- Data yang diajukan akan diproses untuk dilakukan verifikasi.
- Tunggu apabila diperlukan survei oleh pendamping sosial.

Selain datang langsung ke kantor desa atau kelurahan, masyarakat juga dapat mengajukan pemutakhiran secara online melalui HP.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BUMN Dibabat, Prabowo Targetkan 700 Perusahaan Lagi Ditutup hingga Akhir 2026
Benarkah HP Android Baru Harus Dicas Berjam-jam Sebelum Dipakai? Ini Jawabannya
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun, Pengacara Kritik Keras Tuntutan Jaksa: Lari dari Fakta Persidangan!
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepakatan Bersama, Sumut Jadi Penggerak Sinergi Pembangunan
Harga Avtur Naik, Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40 Persen
Rp103 Miliar Disebut Buat Podcast, Menkop Ferry: Tidak Tepat! Ini Penjelasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru