Harga Pertamax Berpotensi Turun, Bahlil Minta Pertamina Siapkan Penyesuaian
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsid
EKONOMI
JAKARTA– Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. TAUD menilai tuntutan tersebut masih jauh dari rasa keadilan bagi korban.
Dalam keterangannya, TAUD menyebut tuntutan yang diajukan Oditur Militer menunjukkan masih kuatnya persoalan impunitas dalam proses peradilan militer, terutama ketika anggota TNI diadili atas kasus yang melibatkan warga sipil.
"Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan aroma impunitasnya terasa kuat," kata TAUD, Rabu (3/6/2026).Baca Juga:
Selain besaran tuntutan pidana, TAUD juga menyoroti tidak adanya tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap para terdakwa. Menurut mereka, hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen institusi dalam menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
TAUD menilai absennya tuntutan pemecatan semakin memperkuat dugaan adanya perlindungan institusional terhadap prajurit yang terlibat dalam perkara tersebut.
Lebih jauh, organisasi tersebut kembali mendorong adanya reformasi sistem peradilan militer melalui revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mereka menilai perubahan regulasi diperlukan untuk menjamin proses hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, TAUD juga menyesalkan tuntutan pemusnahan barang bukti yang diajukan oditur militer. Menurut mereka, langkah tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun. Oditur meyakini para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keempat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aktivis hak asasi manusia dan memunculkan kembali perdebatan mengenai efektivitas sistem peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan anggota TNI dan warga sipil.*
(d/dh)
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsid
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutap
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mengalami penyesuaian signifikan seiring l
EKONOMI
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyoroti perubahan spesifikasi teknis dalam proses tende
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengapresiasi dedikasi Tim Panitia Penyelenggara Haji Daerah (PPHD) Aceh yang dinilai berhasil
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung langkah Komisi III DPR RI untuk tetap melanjutkan pembahasan Rancangan UndangUnd
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengubah skema pemberian insentif bagi Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Pro
EKONOMI
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dari keanggo
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengklaim pemerintahannya telah berhasil menyelesaikan berbagai persoalan strategis nasional selama 20
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembentukan UndangUndang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjad
EKONOMI