Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar
OlehRaihan MuhammadHAMPIR dua tahun setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, persoalan mengenai s
OPINI
JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
TAUD menilai proses hukum dalam perkara tersebut sarat dugaan intimidasi, tidak berpihak pada korban, dan berpotensi menjadi "sandiwara peradilan".
Afif Abdul Qoyim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam TAUD menyebut terdapat indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam jalannya persidangan perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.Baca Juga:
Salah satu yang disorot adalah sikap majelis hakim yang disebut mendesak kehadiran korban di persidangan, disertai ancaman upaya paksa hingga pemidanaan.
Selain itu, TAUD juga menyoroti kunjungan aparat Oditur Militer ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menemui korban saat masih dalam masa pemulihan.
"Situasi tersebut menegaskan persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer, yakni tidak adanya jaminan independensi dan imparsialitas ketika institusi militer mengadili anggotanya sendiri," kata Afif dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
TAUD menilai rangkaian proses persidangan justru mengarah pada tekanan psikologis terhadap korban dan berpotensi memperkuat praktik reviktimisasi.
Menurut mereka, korban kekerasan tidak seharusnya diposisikan sebagai objek pembuktian yang harus "mempertontonkan penderitaan" di ruang sidang.
Alih-alih menjadi ruang pencarian kebenaran, persidangan disebut justru bergeser menjadi arena pengujian terhadap korban, bukan pada substansi kekerasan yang dilakukan para pelaku.
"Korban ditempatkan sebagai pihak yang harus meyakinkan institusi yang memiliki relasi kuasa dan kepentingan internal," ujar Afif.
TAUD juga menyoroti dugaan ketidakseimbangan proses pembuktian, termasuk tidak dihadirkannya ahli yang dinilai kompeten untuk menguji barang bukti serta belum terungkapnya sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut TAUD, kondisi ini menunjukkan lemahnya prinsip due process of law dalam peradilan militer, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat aktif dan korban dari kalangan sipil maupun aktivis HAM.
OlehRaihan MuhammadHAMPIR dua tahun setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, persoalan mengenai s
OPINI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Wakil Pres
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Euforia menyelimuti masyarakat Indonesia setelah Tim Nasional Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026. Di balik
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya setelah Ma
POLITIK
MEDAN Tiga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara yang sebelumnya diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan pungutan l
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Sumatera Utara kembali diguncang gempa bumi. Gempa tercatat terjadi di Nias Utara, Nias Barat, dan Padangsidim
PERISTIWA
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan dan sekitarnya akan terdampak pemeliharaan jaringan listrik PLN pada Rabu, 7 Oktober 2026.Pemelihar
PERISTIWA
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut kedatangan Kapolda Sumut yang baru, Irjen Pol Sonny Irawan,
PEMERINTAHAN