Hakim Ungkap Dugaan Penyerahan Rp40 Miliar kepada Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diajukan sejumlah mahasiswa.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa hingga saat ini kepala daerah di Indonesia tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Selasa (30/6/2026).Baca Juga:
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan MK.
Permohonan diajukan oleh Vendy Setiawan bersama sejumlah mahasiswa lainnya.
Mereka menggugat frasa "secara langsung" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada karena menilai norma tersebut belum memberikan penegasan bahwa kepala daerah wajib dipilih melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat.
Para pemohon khawatir tidak adanya penegasan tersebut dapat membuka peluang mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK memberikan tafsir bahwa frasa "secara langsung" harus dimaknai sebagai pemilihan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, kecuali bagi daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan yang mekanisme pemilihannya diatur tersendiri oleh undang-undang.
Namun, Mahkamah menilai kekhawatiran tersebut tidak memiliki dasar karena secara faktual hingga saat ini pemilihan kepala daerah masih dilaksanakan langsung oleh rakyat.
Dalam pertimbangannya, MK mengacu pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072-073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah menyatakan seluruh putusan tersebut telah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung berdasarkan asas-asas pemilu yang berlaku, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki status khusus atau istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut MK, para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang bersifat nyata maupun potensial akibat berlakunya frasa "secara langsung" dalam UU Pilkada.
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut lebih aktif turun ke lapangan untu
NASIONAL
SERGAI Kecelakaan antara kereta api Siantar Ekspres dan mobil Toyota Avanza terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Dusu
PERISTIWA
MEDAN Personel gabungan Polsek Medan Area kembali menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di kawasan Gang Jati I
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan mendorong penguatan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat satuan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menegaskan pemilihan umum tetap digelar pada 2029. Pernyataan itu disampaikan
POLITIK
JAKARTA Pemerintah dan DPR menargetkan pengesahan Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset pada akhir 2026. Dalam draf RUU yang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meraih penghargaan tingkat nasional melalui inovasi pelayanan publik Qresto (Quick Respon
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di pasar tradisional pada Jumat, 28 Agustus 2026, bergerak beragam. Kenaikan paling mencolok terjadi
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah membuka perdagangan Jumat, 28 Agustus 2026, dengan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Rupiah bera
EKONOMI