BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Raman Krisna - Selasa, 30 Juni 2026 12:48 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/6/2026). (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Sebab, hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, fakta hukum ini membuktikan bahwa hal yang dialami oleh para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan yang bersifat spesifik, baik yang aktual dan/ataupun potensial sejatinya belum atau tidak terjadi," demikian pertimbangan Mahkamah.

Atas dasar itu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut sehingga pokok perkara tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Mahkamah juga menegaskan bahwa pengaturan mekanisme pemilihan kepala daerah di wilayah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan telah menjadi bagian dari pendirian hukum MK dalam putusan-putusan sebelumnya dan bukan merupakan objek pengujian baru dalam perkara ini.

Dengan putusan tersebut, ketentuan dalam UU Pilkada tetap berlaku dan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat tidak mengalami perubahan.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wapres Gibran Keliling Indonesia Timur, Istana: Presiden Prabowo Mengetahui Seluruh Agenda
UMKM Butuh Tambahan Modal? KUR BNI 2026 Tawarkan Bunga Rendah, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya!
Wabup Rianto Hadiri Konfercab HIMMAH Asahan, Dorong Kader Jadi Penggerak Perubahan dan Beri Manfaat bagi Masyarakat
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Selasa 30 Juni 2026: Sebagian Besar Wilayah Cerah
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Selasa 30 Juni 2026: Seluruh Wilayah Cerah
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Selasa 30 Juni 2026: Sebagian Besar Wilayah Cerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara!

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara!

JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara

HUKUM DAN KRIMINAL