Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara!
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diajukan sejumlah mahasiswa.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa hingga saat ini kepala daerah di Indonesia tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Selasa (30/6/2026).Baca Juga:
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan MK.
Permohonan diajukan oleh Vendy Setiawan bersama sejumlah mahasiswa lainnya.
Mereka menggugat frasa "secara langsung" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada karena menilai norma tersebut belum memberikan penegasan bahwa kepala daerah wajib dipilih melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat.
Para pemohon khawatir tidak adanya penegasan tersebut dapat membuka peluang mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK memberikan tafsir bahwa frasa "secara langsung" harus dimaknai sebagai pemilihan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, kecuali bagi daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan yang mekanisme pemilihannya diatur tersendiri oleh undang-undang.
Namun, Mahkamah menilai kekhawatiran tersebut tidak memiliki dasar karena secara faktual hingga saat ini pemilihan kepala daerah masih dilaksanakan langsung oleh rakyat.
Dalam pertimbangannya, MK mengacu pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072-073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah menyatakan seluruh putusan tersebut telah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung berdasarkan asas-asas pemilu yang berlaku, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki status khusus atau istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut MK, para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang bersifat nyata maupun potensial akibat berlakunya frasa "secara langsung" dalam UU Pilkada.
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan pemerintah kota di seluruh Indonesia agar tidak hanya fokus membangun gedung
PEMERINTAHAN
BATU BARA Rentetan dugaan kasus pencurian yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir di Kecamatan Talawi dan Kecamatan Tanjung Tiram sem
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Raman KrisnaANGGARAN negara pada hakikatnya adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah harus mampu dip
OPINI
TAPANULI SELATAN Sedikitnya 23 titik longsor dan badan jalan amblas ditemukan di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) SipirokTarutun
PERISTIWA
MEDAN Penyanyi muda asal Sumatera Utara, Felicia, berhasil melangkah ke babak Top 5 ajang pencarian bakat The Icon Indonesia yang ditaya
ENTERTAINMENT
MEDAN Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke436 yang jatuh pada 1 Juli 2026, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggelar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo te
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Peristiwa yang menyita perhatian terjadi di Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilk
HUKUM DAN KRIMINAL