BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Raman Krisna - Selasa, 30 Juni 2026 12:48 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/6/2026). (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diajukan sejumlah mahasiswa.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa hingga saat ini kepala daerah di Indonesia tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Selasa (30/6/2026).

Baca Juga:

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan MK.

Permohonan diajukan oleh Vendy Setiawan bersama sejumlah mahasiswa lainnya.

Mereka menggugat frasa "secara langsung" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada karena menilai norma tersebut belum memberikan penegasan bahwa kepala daerah wajib dipilih melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat.

Para pemohon khawatir tidak adanya penegasan tersebut dapat membuka peluang mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK memberikan tafsir bahwa frasa "secara langsung" harus dimaknai sebagai pemilihan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, kecuali bagi daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan yang mekanisme pemilihannya diatur tersendiri oleh undang-undang.

Namun, Mahkamah menilai kekhawatiran tersebut tidak memiliki dasar karena secara faktual hingga saat ini pemilihan kepala daerah masih dilaksanakan langsung oleh rakyat.

Dalam pertimbangannya, MK mengacu pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072-073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah menyatakan seluruh putusan tersebut telah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung berdasarkan asas-asas pemilu yang berlaku, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki status khusus atau istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut MK, para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang bersifat nyata maupun potensial akibat berlakunya frasa "secara langsung" dalam UU Pilkada.

"Sebab, hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, fakta hukum ini membuktikan bahwa hal yang dialami oleh para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan yang bersifat spesifik, baik yang aktual dan/ataupun potensial sejatinya belum atau tidak terjadi," demikian pertimbangan Mahkamah.

Atas dasar itu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut sehingga pokok perkara tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Mahkamah juga menegaskan bahwa pengaturan mekanisme pemilihan kepala daerah di wilayah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan telah menjadi bagian dari pendirian hukum MK dalam putusan-putusan sebelumnya dan bukan merupakan objek pengujian baru dalam perkara ini.

Dengan putusan tersebut, ketentuan dalam UU Pilkada tetap berlaku dan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat tidak mengalami perubahan.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wapres Gibran Keliling Indonesia Timur, Istana: Presiden Prabowo Mengetahui Seluruh Agenda
UMKM Butuh Tambahan Modal? KUR BNI 2026 Tawarkan Bunga Rendah, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya!
Wabup Rianto Hadiri Konfercab HIMMAH Asahan, Dorong Kader Jadi Penggerak Perubahan dan Beri Manfaat bagi Masyarakat
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Selasa 30 Juni 2026: Sebagian Besar Wilayah Cerah
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Selasa 30 Juni 2026: Seluruh Wilayah Cerah
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Selasa 30 Juni 2026: Sebagian Besar Wilayah Cerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara!

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara!

JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara

HUKUM DAN KRIMINAL