Mahasabha XIII PHDI Digelar di Jakarta, Masa Depan Umat Hindu hingga Indonesia Emas 2045 Dibahas
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL
JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
TAUD menilai proses hukum dalam perkara tersebut sarat dugaan intimidasi, tidak berpihak pada korban, dan berpotensi menjadi "sandiwara peradilan".
Afif Abdul Qoyim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam TAUD menyebut terdapat indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam jalannya persidangan perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.Baca Juga:
Salah satu yang disorot adalah sikap majelis hakim yang disebut mendesak kehadiran korban di persidangan, disertai ancaman upaya paksa hingga pemidanaan.
Selain itu, TAUD juga menyoroti kunjungan aparat Oditur Militer ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menemui korban saat masih dalam masa pemulihan.
"Situasi tersebut menegaskan persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer, yakni tidak adanya jaminan independensi dan imparsialitas ketika institusi militer mengadili anggotanya sendiri," kata Afif dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
TAUD menilai rangkaian proses persidangan justru mengarah pada tekanan psikologis terhadap korban dan berpotensi memperkuat praktik reviktimisasi.
Menurut mereka, korban kekerasan tidak seharusnya diposisikan sebagai objek pembuktian yang harus "mempertontonkan penderitaan" di ruang sidang.
Alih-alih menjadi ruang pencarian kebenaran, persidangan disebut justru bergeser menjadi arena pengujian terhadap korban, bukan pada substansi kekerasan yang dilakukan para pelaku.
"Korban ditempatkan sebagai pihak yang harus meyakinkan institusi yang memiliki relasi kuasa dan kepentingan internal," ujar Afif.
TAUD juga menyoroti dugaan ketidakseimbangan proses pembuktian, termasuk tidak dihadirkannya ahli yang dinilai kompeten untuk menguji barang bukti serta belum terungkapnya sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut TAUD, kondisi ini menunjukkan lemahnya prinsip due process of law dalam peradilan militer, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat aktif dan korban dari kalangan sipil maupun aktivis HAM.
Sementara itu, Airlangga Julio dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai proses persidangan masih dipengaruhi kultur "jiwa korsa" yang membuat institusi peradilan militer sulit sepenuhnya objektif.
"Pengadilan militer masih terjebak pada solidaritas internal yang menempatkan perlindungan institusi di atas keadilan korban," katanya.
TAUD mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis pada perlindungan korban, serta mengevaluasi kembali mekanisme peradilan militer dalam perkara kekerasan berat yang melibatkan aparat negara.*
(tt/ad)
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi dan perdagangan yang lebih luas dengan Malaysia. Hal itu disampai
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau penyelesaian pembangunan Stadion Teladan dan menemukan sejumlah bagian yang masih
PEMERINTAHAN
JAKARTA Istana membantah isu adanya upaya menyingkirkan orangorang Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari pemerintahan Presiden Prabo
POLITIK
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim disebut sudah mengetahui keberadaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar telah menetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) yang akan didukung pada Pilpres 2029. Nam
POLITIK
MEDAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga menjadi kurir narkotika ja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pela
NASIONAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan tinda
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL