Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/6/2026), untuk menyerahkan surat permohonan penghentian sidang perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Surat tersebut diserahkan ke PTSP Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebelum sidang lanjutan perkara yang beragendakan pembacaan replik digelar.
TAUD yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti KontraS, LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, hingga IM57+ menyatakan keberatan atas jalannya persidangan yang saat ini berlangsung di peradilan militer.
Baca Juga:
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut proses hukum seharusnya tidak lagi berada di ranah peradilan militer berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai memperkuat proses penyidikan lanjutan di peradilan umum.
"Kami menyerahkan surat permohonan penghentian perkara dengan argumentasi bahwa perkara ini seharusnya batal demi hukum dan diperiksa di peradilan umum," kata Dimas di lokasi, Senin (8/6/2026).
Ia menilai persidangan di peradilan militer tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang belum terungkap dalam proses persidangan, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat terdakwa yang saat ini diadili.
TAUD juga menyoroti tidak dibahasnya dugaan aktor lain dalam kasus tersebut, serta minimnya pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan struktur yang lebih luas dalam peristiwa kekerasan terhadap Andrie Yunus.
Selain itu, mereka menilai tidak adanya pembahasan menyeluruh terkait dugaan operasi pengintaian serta motif di balik peristiwa yang menimpa korban.
TAUD menegaskan ini merupakan kali kedua mereka mengajukan surat keberatan ke pengadilan militer, setelah sebelumnya juga menyampaikan keberatan serupa terkait jalannya proses persidangan.*
(in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.