Gibran Tak Duduk di Sebelah Prabowo saat Sidang Kabinet, Istana Buka Suara
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang K
POLITIK
JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik keras tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
KontraS menilai vonis yang dituntut dalam persidangan militer tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat negara. Kritik ini disampaikan menyusul tuntutan Oditur Militer dalam persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyoroti masih adanya budaya impunitas dalam penanganan perkara yang melibatkan oknum militer. Menurutnya, pola penghukuman terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana umum masih jauh dari prinsip keadilan.Baca Juga:
"Adil dari segi kuantitas maupun kualitas persidangan militer atau proses penyelesaian dalam konteks forum peradilan militer," ujar Dimas di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Ia juga menilai tuntutan tersebut tidak disertai dengan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, sehingga dinilai belum memberikan efek jera yang maksimal.
"Artinya dari segi kualitas maupun kuantitas putusan peradilan militer sama sekali tidak kompatibel dengan alam keadilan yang didambakan dalam supremasi hukum dan demokrasi," lanjutnya.
Dalam kasus ini, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan dituntut berdasarkan sejumlah pasal dalam KUHP baru, yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan korban luka.
Oditur Militer dalam persidangan menyebut para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.*
(in/dh)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang K
POLITIK
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) meminta pemerintah daerah di Aceh, Suma
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) memastikan pasokan batu bara untuk operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam kondisi aman. Kebutuh
EKONOMI
JAKARTA Timnas Indonesia bersiap menghadapi ASEAN Championship 2026, turnamen sepak bola paling bergengsi di kawasan Asia Tenggara. Pada
OLAHRAGA
JAKARTA Interpol Polri menangkap seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad, yang masuk dalam daftar buronan interna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada aparat penegak hukum, mulai dari Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 17 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang periode Januari hingga Jul
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2026 mengalami penyesuaian. Dari se
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan pesan Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan meluncurkan motor listrik nasional sebagai bagian dari upaya pemerintah memperk
NASIONAL