BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Juni 2026

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, KontraS Soroti Keadilan

Nurul - Sabtu, 06 Juni 2026 07:53 WIB
4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, KontraS Soroti Keadilan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik keras tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

KontraS menilai vonis yang dituntut dalam persidangan militer tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat negara. Kritik ini disampaikan menyusul tuntutan Oditur Militer dalam persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyoroti masih adanya budaya impunitas dalam penanganan perkara yang melibatkan oknum militer. Menurutnya, pola penghukuman terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana umum masih jauh dari prinsip keadilan.

Baca Juga:

"Adil dari segi kuantitas maupun kualitas persidangan militer atau proses penyelesaian dalam konteks forum peradilan militer," ujar Dimas di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Ia juga menilai tuntutan tersebut tidak disertai dengan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, sehingga dinilai belum memberikan efek jera yang maksimal.

"Artinya dari segi kualitas maupun kuantitas putusan peradilan militer sama sekali tidak kompatibel dengan alam keadilan yang didambakan dalam supremasi hukum dan demokrasi," lanjutnya.

Dalam kasus ini, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan dituntut berdasarkan sejumlah pasal dalam KUHP baru, yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan korban luka.

Oditur Militer dalam persidangan menyebut para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.*

(in/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Oditur Militer Sebut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus Bentuk Balas Dendam di Luar Hukum
Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus, Polisi Diminta Lanjutkan Kasus Penganiayaan
TAUD Laporkan Hakim ke MA atas Dugaan Pelanggaran Etik di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras KontraS, Ini Respons Pengadilan Militer Jakarta
TAUD Kritik Keras Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Sebut Jadi ‘Sandiwara Peradilan’
Hakim Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sudah Direncanakan, 4 Prajurit TNI Harap Tetap Bisa Berdinas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru