Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, Fokus Bongkar Dugaan Mark Up
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan tidak menyita 21.801 unit motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali berlanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Oditurat Militer II-07 Jakarta dijadwalkan akan menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) para terdakwa pada pekan depan.
Rencana tersebut disampaikan Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi usai mendengarkan pembacaan pledoi dari penasihat hukum para terdakwa dalam persidangan yang digelar pada Kamis (4/6/2026).
Menurut Iswadi, pihaknya akan memberikan tanggapan secara tertulis terhadap sejumlah poin yang dibantah oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan.Baca Juga:
"Isi dari pleidoi tadi sudah didengarkan bersama. Yang dibantah adalah unsur ketiga dan unsur kelima, sehingga kami sepakat menjawabnya secara tertulis," ujar Iswadi di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian kemudian meminta kepastian jadwal penyampaian replik. Oditur Militer menyatakan siap menyampaikan dokumen tersebut pada Senin mendatang.
Majelis hakim juga menyarankan agar proses duplik atau tanggapan dari pihak terdakwa dapat dilakukan pada hari yang sama guna mempercepat jalannya persidangan.
Hakim berharap dokumen replik dapat lebih awal diberikan kepada penasihat hukum terdakwa sehingga duplik dapat segera disusun tanpa harus menunda agenda sidang berikutnya.
Sebelumnya, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan oleh Oditurat Militer.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.
"Terdakwa satu hingga terdakwa empat masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Iswadi dalam sidang tuntutan sebelumnya.
Oditur menilai tindakan para terdakwa merupakan bentuk balas dendam di luar mekanisme hukum atau extra-legal revenge yang tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik terhadap korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian publik karena menyangkut aktivis hak asasi manusia dan dinilai sebagai ujian terhadap komitmen penegakan hukum serta akuntabilitas aparat negara.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan tidak menyita 21.801 unit motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Saiful Mujani, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan ditunjuk sebagai salah satu rumah sakit rujukan selama pelaksanaan Piala AFF U19
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan Revisi UndangUndang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisia
NASIONAL
MEDAN Universitas Sumatera Utara (USU) membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mengajukan banding terkait penetapan Uang Kuliah Tunggal
PENDIDIKAN
MEDAN Tim Nasional Vietnam untuk sementara di babak pertama unggul 20 melawan Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Uta
OLAHRAGA
PEMATANGSIANTAR Dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di K
PEMERINTAHAN
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Askani dan
HUKUM DAN KRIMINAL