BREAKING NEWS
Kamis, 04 Juni 2026

Sidang Kasus Penyiraman Andrie Yunus Berlanjut, Oditur Siapkan Replik Pekan Depan

Nurul - Kamis, 04 Juni 2026 16:51 WIB
Sidang Kasus Penyiraman Andrie Yunus Berlanjut, Oditur Siapkan Replik Pekan Depan
Sidang tuntutan kasus air keras Andrie Yunus (Foto: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali berlanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Oditurat Militer II-07 Jakarta dijadwalkan akan menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) para terdakwa pada pekan depan.

Rencana tersebut disampaikan Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi usai mendengarkan pembacaan pledoi dari penasihat hukum para terdakwa dalam persidangan yang digelar pada Kamis (4/6/2026).

Menurut Iswadi, pihaknya akan memberikan tanggapan secara tertulis terhadap sejumlah poin yang dibantah oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan.

Baca Juga:

"Isi dari pleidoi tadi sudah didengarkan bersama. Yang dibantah adalah unsur ketiga dan unsur kelima, sehingga kami sepakat menjawabnya secara tertulis," ujar Iswadi di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian kemudian meminta kepastian jadwal penyampaian replik. Oditur Militer menyatakan siap menyampaikan dokumen tersebut pada Senin mendatang.

Majelis hakim juga menyarankan agar proses duplik atau tanggapan dari pihak terdakwa dapat dilakukan pada hari yang sama guna mempercepat jalannya persidangan.

Hakim berharap dokumen replik dapat lebih awal diberikan kepada penasihat hukum terdakwa sehingga duplik dapat segera disusun tanpa harus menunda agenda sidang berikutnya.

Sebelumnya, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan oleh Oditurat Militer.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.

"Terdakwa satu hingga terdakwa empat masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Iswadi dalam sidang tuntutan sebelumnya.

Oditur menilai tindakan para terdakwa merupakan bentuk balas dendam di luar mekanisme hukum atau extra-legal revenge yang tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik terhadap korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian publik karena menyangkut aktivis hak asasi manusia dan dinilai sebagai ujian terhadap komitmen penegakan hukum serta akuntabilitas aparat negara.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terdakwa Kasus Guru Zumba Tewas di Medan Minta Dibebaskan, Bantah Lakukan Pembunuhan
Pleidoi Nadiem Makarim: Chromebook Hemat Rp3,9 Triliun, Mengapa Saya Justru Dituntut?
Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi: Saya Bukan Menteri yang Sempurna, Tapi Tak Korupsi
Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim: Terima Kasih Prabowo, Jokowi, SBY, dan Megawati
Nadiem Makarim: Ini Bukan Sekadar Kasus Saya, tetapi Menyangkut Masa Depan Keadilan Indonesia
Pengacara Noel Klaim Suap K3 Sudah Terjadi Sebelum Kliennya Jadi Wamenaker
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru