OTT KPK di Sukoharjo Berujung Penetapan 3 Tersangka, Bupati dan Dua Pejabat Terjerat
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali digelar dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Senin (25/5/2026).
Dalam pembelaannya, pihak kuasa hukum Noel menyatakan praktik suap dalam pengurusan sertifikasi K3 telah terjadi jauh sebelum kliennya menjabat sebagai wakil menteri.
"Praktik-praktik suap-menyuap dalam penerbitan sertifikat K3 telah berlangsung jauh sebelum klien kami menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan," ujar penasihat hukum Noel di persidangan.Baca Juga:
Pihaknya menilai praktik tersebut sudah menjadi bagian dari pola lama dalam birokrasi yang telah berjalan sebelumnya, sehingga tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Noel.
Menurut kuasa hukum, tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Noel mengetahui secara langsung maupun mengendalikan praktik dugaan pemerasan tersebut selama menjabat.
"Klien kami berada dalam tempat dan waktu yang salah, berada di tengah sistem yang telah terkontaminasi praktik korupsi yang bersifat kronis," lanjutnya.
Dengan demikian, pihak pembela meminta majelis hakim menilai perkara secara objektif dan memisahkan antara dugaan keterlibatan langsung dengan asumsi berdasarkan jabatan semata.
Sebelumnya, Noel dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Jaksa juga menuntut denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar setelah dikurangi pengembalian sebagian dana ke KPK.
Dalam dakwaan, praktik pemerasan disebut dilakukan melalui pungutan biaya di luar ketentuan resmi atau biaya nonteknis kepada para pemohon sertifikasi K3. Jika tidak dipenuhi, proses pengurusan diduga diperlambat.
Total uang yang disebut terkumpul dalam perkara ini mencapai Rp6,52 miliar, dengan sejumlah aliran dana lain yang juga terungkap dalam persidangan.*
(in/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasa
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Warga Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, bergotong royong membersihkan lingkungan di sekitar kantor keuchik sebagai persia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang mengatur pembebas
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dir
NASIONAL
JAKARTA Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif sepanjang perdagangan 610 Juli 2026. Bursa Efek Indonesi
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Menurutnya, hukum harus ber
NASIONAL
KARAKAS Jumlah korban meninggal dunia akibat dua gempa bumi dahsyat yang mengguncang Venezuela pada 24 Juni 2026 terus bertambah. Hingga
INTERNASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu (11/7/2026). Berdasarkan pemba
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional masih mengalami pergerakan. Berdasarkan data Pusat Informasi
EKONOMI
MEDAN Pengamat politik Sumatera Utara, Shohibul Anshor Siregar, menilai komitmen pemberantasan korupsi pada masa pemerintahan Presiden Pr
NASIONAL