Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. (Foto: KOMPAS/Fristin Intan Sulistyowati )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali digelar dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Senin (25/5/2026).
Dalam pembelaannya, pihak kuasa hukum Noel menyatakan praktik suap dalam pengurusan sertifikasi K3 telah terjadi jauh sebelum kliennya menjabat sebagai wakil menteri.
"Praktik-praktik suap-menyuap dalam penerbitan sertifikat K3 telah berlangsung jauh sebelum klien kami menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan," ujar penasihat hukum Noel di persidangan.
Pihaknya menilai praktik tersebut sudah menjadi bagian dari pola lama dalam birokrasi yang telah berjalan sebelumnya, sehingga tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Noel.
Menurut kuasa hukum, tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Noel mengetahui secara langsung maupun mengendalikan praktik dugaan pemerasan tersebut selama menjabat.
"Klien kami berada dalam tempat dan waktu yang salah, berada di tengah sistem yang telah terkontaminasi praktik korupsi yang bersifat kronis," lanjutnya.
Dengan demikian, pihak pembela meminta majelis hakim menilai perkara secara objektif dan memisahkan antara dugaan keterlibatan langsung dengan asumsi berdasarkan jabatan semata.
Sebelumnya, Noel dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Jaksa juga menuntut denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar setelah dikurangi pengembalian sebagian dana ke KPK.
Dalam dakwaan, praktik pemerasan disebut dilakukan melalui pungutan biaya di luar ketentuan resmi atau biaya nonteknis kepada para pemohon sertifikasi K3. Jika tidak dipenuhi, proses pengurusan diduga diperlambat.
Total uang yang disebut terkumpul dalam perkara ini mencapai Rp6,52 miliar, dengan sejumlah aliran dana lain yang juga terungkap dalam persidangan.*
(in/dh)
Editor
: Nurul
Pengacara Noel Klaim Suap K3 Sudah Terjadi Sebelum Kliennya Jadi Wamenaker