KPK Bongkar Modus Dugaan Pemerasan Bupati Sukoharjo, Setoran Pegawai Capai Rp2,93 Miliar
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tiga tersangka tersebut yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan bukti permulaan yang sah. Kasus tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.Baca Juga:
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
KPK menduga ketiga tersangka terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Atas dugaan perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Bupati Sukoharjo Etik Suryani diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam (9/7/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Australia (AUD) dan dolar Singapura (SGD), dengan nilai total mencapai miliaran rupiah.
KPK menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.* (k/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti pihakpihak yang sebelumnya menolak penerapan biodiesel B50. Menurutnya, penolakan tersebut mun
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah resmi menerapkan program mandatori biodiesel B50 yang ditargetkan mampu menghentikan ketergantungan impor solar. Program
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasa
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Warga Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, bergotong royong membersihkan lingkungan di sekitar kantor keuchik sebagai persia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang mengatur pembebas
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dir
NASIONAL
JAKARTA Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif sepanjang perdagangan 610 Juli 2026. Bursa Efek Indonesi
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Menurutnya, hukum harus ber
NASIONAL
KARAKAS Jumlah korban meninggal dunia akibat dua gempa bumi dahsyat yang mengguncang Venezuela pada 24 Juni 2026 terus bertambah. Hingga
INTERNASIONAL