BREAKING NEWS
Sabtu, 11 Juli 2026

OTT KPK di Sukoharjo Berujung Penetapan 3 Tersangka, Bupati dan Dua Pejabat Terjerat

Nurul - Sabtu, 11 Juli 2026 11:45 WIB
OTT KPK di Sukoharjo Berujung Penetapan 3 Tersangka, Bupati dan Dua Pejabat Terjerat
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026). (Foto: Tangkapan Layar KPK RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tiga tersangka tersebut yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan bukti permulaan yang sah. Kasus tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

KPK menduga ketiga tersangka terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Atas dugaan perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK juga melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo Etik Suryani diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam (9/7/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Australia (AUD) dan dolar Singapura (SGD), dengan nilai total mencapai miliaran rupiah.

KPK menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.* (k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
OTT Bupati Sukoharjo Jadi Alarm, NasDem Minta Kepala Daerah Mawas Diri
Marak OTT Kepala Daerah, IM57+ Sebut Jabatan Kini Jadi Arena Balapan Kumpulkan Uang
Bupati Sukoharjo Resmi Jadi Tersangka, KPK Langsung Lakukan Penahanan
KPK Ajukan Banding atas Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan
Guru Besar UB: Ego Sektoral Aparat Penegak Hukum Jadi Penghambat Pemberantasan Korupsi
Yaqut Kembali Ditahan KPK usai Pulih dari Operasi, Penyidikan Kasus Kuota Haji Berlanjut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru