Duel Penentu Semifinal! Inggris Jumpa Norwegia, Argentina Tantang Swiss
JAKARTA Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan dua laga penentu pada babak perempatfinal yang akan berlangsung mulai Minggu (12/7/2026) di
OLAHRAGA
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam perkara ini, KPK menduga Etik menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai sarana untuk menarik setoran dari insentif upah pungut (UP) pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Etik diduga menerbitkan dua SK Bupati terkait penerimaan dan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah di lingkungan BPKAD Sukoharjo.Baca Juga:
Menurut KPK, penerbitan SK tersebut kemudian diduga dimanfaatkan sebagai alat untuk melakukan pemerasan berupa permintaan setoran upah pungut dari sejumlah pegawai.
"Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
KPK menduga Etik meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai.
Selanjutnya, Richard disebut memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan tersebut kepada Sekretaris BPKAD Nardi, sebelum akhirnya diberikan kepada Etik.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menyebut praktik tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026 dengan total setoran yang diduga diterima Etik mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Selain dugaan setoran upah pungut, KPK juga mendalami dugaan adanya "setoran rutin OPD" yang diduga dikelola melalui pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Asep menyebut, pola tersebut diduga merupakan kelanjutan dari praktik sebelumnya di lingkungan Pemkab Sukoharjo. KPK menemukan adanya dugaan penggunaan kode tertentu dalam meminta setoran kepada pegawai.
KPK saat ini masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua pejabat Pemkab Sukoharjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.* (k/dh)
JAKARTA Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan dua laga penentu pada babak perempatfinal yang akan berlangsung mulai Minggu (12/7/2026) di
OLAHRAGA
JAKARTA Polda Metro Jaya membuka kemungkinan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebaga
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti pihakpihak yang sebelumnya menolak penerapan biodiesel B50. Menurutnya, penolakan tersebut mun
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah resmi menerapkan program mandatori biodiesel B50 yang ditargetkan mampu menghentikan ketergantungan impor solar. Program
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasa
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Warga Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, bergotong royong membersihkan lingkungan di sekitar kantor keuchik sebagai persia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang mengatur pembebas
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dir
NASIONAL
JAKARTA Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif sepanjang perdagangan 610 Juli 2026. Bursa Efek Indonesi
EKONOMI