Jalan Tol Menuju Danau Toba Tak Lagi Gratis! Ini Tarif Terbaru Tol Sinaksak–Simpang Panei
MEDAN PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) segera memberlakukan tarif resmi di Jalan Tol SinaksakSimpang Panei, Sumatera Utara. Ruas yan
PARIWISATA
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam perkara ini, KPK menduga Etik menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai sarana untuk menarik setoran dari insentif upah pungut (UP) pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Etik diduga menerbitkan dua SK Bupati terkait penerimaan dan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah di lingkungan BPKAD Sukoharjo.Baca Juga:
Menurut KPK, penerbitan SK tersebut kemudian diduga dimanfaatkan sebagai alat untuk melakukan pemerasan berupa permintaan setoran upah pungut dari sejumlah pegawai.
"Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
KPK menduga Etik meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai.
Selanjutnya, Richard disebut memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan tersebut kepada Sekretaris BPKAD Nardi, sebelum akhirnya diberikan kepada Etik.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menyebut praktik tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026 dengan total setoran yang diduga diterima Etik mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Selain dugaan setoran upah pungut, KPK juga mendalami dugaan adanya "setoran rutin OPD" yang diduga dikelola melalui pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Asep menyebut, pola tersebut diduga merupakan kelanjutan dari praktik sebelumnya di lingkungan Pemkab Sukoharjo. KPK menemukan adanya dugaan penggunaan kode tertentu dalam meminta setoran kepada pegawai.
KPK saat ini masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua pejabat Pemkab Sukoharjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.* (k/dh)
MEDAN PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) segera memberlakukan tarif resmi di Jalan Tol SinaksakSimpang Panei, Sumatera Utara. Ruas yan
PARIWISATA
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang saat in
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Di tengah dominasi smartphone layar penuh, perusahaan teknologi Clicks mencoba menghadirkan kembali pengalaman menggunakan ponse
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan sembilan tersangka dalam kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polr
HUKUM DAN KRIMINAL
SYDNEY Pengadilan Distrik New South Wales, Australia, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun lima bulan kepada Surya Subekti (45)
HUKUM DAN KRIMINAL
DEPOK Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa tujuan utama mempelajari AlQur&039an bukan hanya untuk menambah penget
AGAMA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memenuhi undangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipid
HUKUM DAN KRIMINAL