KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara yang Jerat Febrie Adriansyah
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam pengembangan tiga perkara dugaan korupsi yang kini ditangani bersama dengan Kejaksaan Agung.
Don Ritto saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).Baca Juga:
"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Penyidik menjerat Don Ritto dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelas Totok.
Ketiga perkara yang saat ini ditangani meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, dugaan korupsi di PT ASABRI, serta dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel.
Penanganan perkara tersebut secara resmi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi antarpenegak hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, mengatakan pelimpahan perkara dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi Margono.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset hingga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengungkapkan pesan yang diberikan Jaksa Ag
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), hingga kini belum ditahan meski telah d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden RI
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Batu Bara, Ny. Henny Heridawaty Baharuddin didampingi Wakil Ketua
PEMERINTAHAN
SIBOLANGIT Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., mengunjungi kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN di Komisi III DPR RI meminta mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemanasan global diperkirakan telah menyebabkan kerugian besar pada sektor pertanian dunia. Sebuah penelitian terbaru menyebut c
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy membantah tuduhan mengatur pemenang proyek pengadaan smartboard senilai Rp49 mi
HUKUM DAN KRIMINAL