Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy membantah tuduhan mengatur pemenang proyek pengadaan smartboard senilai Rp49 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada 2024.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima uang Rp1 miliar yang disebut berasal dari proyek tersebut.
Bantahan itu disampaikan Faisal saat hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga:
Sidang menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat Supriadi, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.
Dalam persidangan, Faisal membantah tudingan Saiful Abdi yang menyebut dirinya mengarahkan agar perusahaan milik Budi Pranoto memenangkan proyek pengadaan smartboard.
"Tidak benar saya menginstruksikan pemenangan tender tersebut," kata Faisal di hadapan majelis hakim.
Faisal juga menjelaskan dirinya tidak pernah menerima laporan khusus dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai proyek tersebut.
Menurutnya, pengadaan 312 unit smartboard merupakan usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Dalam sidang yang sama, Faisal kembali membantah tuduhan menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar.
Tudingan itu muncul saat terdakwa Saiful Abdi mempertanyakan dugaan pengambilan uang yang disebut diantar oleh Bahrun Walidin alias Baron ke kantor DPRD Langkat.
"Baru satu menit uang diantar oleh Baron langsung diambil oleh Pj Bupati Langkat, melalui ajudan. Kenapa saksi jemput uang itu, apa maksudnya," tanya Saiful dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Faisal langsung memberikan bantahan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.