Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy membantah tuduhan mengatur pemenang proyek pengadaan smartboard senilai Rp49 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada 2024.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima uang Rp1 miliar yang disebut berasal dari proyek tersebut.
Bantahan itu disampaikan Faisal saat hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga:
Sidang menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat Supriadi, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.
Dalam persidangan, Faisal membantah tudingan Saiful Abdi yang menyebut dirinya mengarahkan agar perusahaan milik Budi Pranoto memenangkan proyek pengadaan smartboard.
"Tidak benar saya menginstruksikan pemenangan tender tersebut," kata Faisal di hadapan majelis hakim.
Faisal juga menjelaskan dirinya tidak pernah menerima laporan khusus dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai proyek tersebut.
Menurutnya, pengadaan 312 unit smartboard merupakan usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Dalam sidang yang sama, Faisal kembali membantah tuduhan menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar.
Tudingan itu muncul saat terdakwa Saiful Abdi mempertanyakan dugaan pengambilan uang yang disebut diantar oleh Bahrun Walidin alias Baron ke kantor DPRD Langkat.
"Baru satu menit uang diantar oleh Baron langsung diambil oleh Pj Bupati Langkat, melalui ajudan. Kenapa saksi jemput uang itu, apa maksudnya," tanya Saiful dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Faisal langsung memberikan bantahan.
"Tidak ada, Yang Mulia, tidak ada, Yang Mulia."
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.
"Tidak, tidak benar, saya tidak pernah menerima apapun," ujarnya.
Selain Faisal, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lain, yaitu Fatimah dari PT Bismacindo Perkasa, Direktur PT Gunung Emas Kelvin, dan Bahrun Walidin alias Baron, ASN Aceh Jaya yang disebut menjadi perantara pemberian uang.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Saiful Abdi, Supriadi, dan Budi Pranoto Seputra melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Jaksa menyebut proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp29.588.774.791.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Langkat menjelaskan proyek pengadaan 312 unit smartboard memiliki nilai anggaran sekitar Rp49,9 miliar, terdiri atas 200 unit untuk sekolah dasar dan 112 unit untuk sekolah menengah pertama.
Jaksa menduga dua perusahaan telah ditentukan sebagai pelaksana proyek.
Proses pengadaan disebut dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengunggahan dokumen di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), pemesanan melalui e-Katalog, hingga negosiasi harga yang diduga hanya berlangsung dalam satu hari.
Selain itu, barang yang diterima sekolah-sekolah disebut tidak sesuai spesifikasi dan diduga mengalami mark up dibandingkan harga pasar.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut masih berlanjut untuk mendalami keterangan para saksi serta menguji seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.