Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Tidak ada, Yang Mulia, tidak ada, Yang Mulia."
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.
"Tidak, tidak benar, saya tidak pernah menerima apapun," ujarnya.
Selain Faisal, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lain, yaitu Fatimah dari PT Bismacindo Perkasa, Direktur PT Gunung Emas Kelvin, dan Bahrun Walidin alias Baron, ASN Aceh Jaya yang disebut menjadi perantara pemberian uang.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Saiful Abdi, Supriadi, dan Budi Pranoto Seputra melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Jaksa menyebut proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp29.588.774.791.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Langkat menjelaskan proyek pengadaan 312 unit smartboard memiliki nilai anggaran sekitar Rp49,9 miliar, terdiri atas 200 unit untuk sekolah dasar dan 112 unit untuk sekolah menengah pertama.
Jaksa menduga dua perusahaan telah ditentukan sebagai pelaksana proyek.
Proses pengadaan disebut dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengunggahan dokumen di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), pemesanan melalui e-Katalog, hingga negosiasi harga yang diduga hanya berlangsung dalam satu hari.
Selain itu, barang yang diterima sekolah-sekolah disebut tidak sesuai spesifikasi dan diduga mengalami mark up dibandingkan harga pasar.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut masih berlanjut untuk mendalami keterangan para saksi serta menguji seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.