BREAKING NEWS
Minggu, 11 Oktober 2026

Eks Pj Bupati Langkat Bantah Atur Tender Smartboard Rp49 Miliar dan Terima Uang Rp1 Miliar

Adelia Syafitri - Sabtu, 11 Juli 2026 16:39 WIB
Eks Pj Bupati Langkat Bantah Atur Tender Smartboard Rp49 Miliar dan Terima Uang Rp1 Miliar
Bahrun Walidin alias Baron dan Faisal Hasrimy hadir memberikan keterangan dalam kasus pengadaan smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Tidak ada, Yang Mulia, tidak ada, Yang Mulia."

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.

"Tidak, tidak benar, saya tidak pernah menerima apapun," ujarnya.

Selain Faisal, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lain, yaitu Fatimah dari PT Bismacindo Perkasa, Direktur PT Gunung Emas Kelvin, dan Bahrun Walidin alias Baron, ASN Aceh Jaya yang disebut menjadi perantara pemberian uang.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Saiful Abdi, Supriadi, dan Budi Pranoto Seputra melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Jaksa menyebut proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp29.588.774.791.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Langkat menjelaskan proyek pengadaan 312 unit smartboard memiliki nilai anggaran sekitar Rp49,9 miliar, terdiri atas 200 unit untuk sekolah dasar dan 112 unit untuk sekolah menengah pertama.

Jaksa menduga dua perusahaan telah ditentukan sebagai pelaksana proyek.

Proses pengadaan disebut dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengunggahan dokumen di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), pemesanan melalui e-Katalog, hingga negosiasi harga yang diduga hanya berlangsung dalam satu hari.

Selain itu, barang yang diterima sekolah-sekolah disebut tidak sesuai spesifikasi dan diduga mengalami mark up dibandingkan harga pasar.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut masih berlanjut untuk mendalami keterangan para saksi serta menguji seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aliansi Pemuda Sumut Bersuara Apresiasi Polres Langkat Usut Dugaan Galian C Ilegal, Minta Penegakan Hukum Sampai Aktor Utama
Selain Febrie Adriansyah, Polri Tetapkan Don Ritto Tersangka Dugaan TPPU dari Hasil Korupsi
Resmi! Kejagung Ambil Alih Tiga Perkara Korupsi dari Polri, Ini Alasannya
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Tiga Kasus Korupsi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU!
KPK Benarkan Diundang Polri untuk Bahas Tiga Perkara Korupsi, Ini Hasilnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru