Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaganya menghormati proses penegakan hukum yang saat ini masih dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama aparat penegak hukum lainnya.
"Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baik dalam hal ini oleh kepolisian, Kortas Tipikor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga:
Menurut Asep, kepolisian dan kejaksaan memiliki mekanisme penanganan perkara yang berjalan secara profesional sehingga proses penyidikan diyakini dapat berlangsung dengan baik.
"Karena mereka dalam penanganan perkaranya kan ada dua ini gitu ya, dua atap. Kalau di KPK kan satu atap di mana penyidik dan jaksanya ada di dalam satu lembaga, kan seperti itu," kata dia.
Asep menegaskan, KPK tidak bisa langsung mengambil alih perkara hanya berdasarkan dugaan atau asumsi bahwa proses hukum berpotensi terhambat.
Menurutnya, pengambilalihan perkara harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
"Jadi tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa 'Wah ini enggak mungkinlah (lancar penyelidikan), pasti perkaranya macet', itu kan asumsi," tuturnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dalam aturan tersebut, KPK baru dapat mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi sejumlah persyaratan, seperti laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti atau penanganan perkara mengalami hambatan.
Sebelum mengambil alih, KPK juga wajib menjalankan tahapan komunikasi, koordinasi, hingga supervisi terhadap aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara tersebut.
"Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2," kata dia.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.