Harga Hunian Makin Berat Dijangkau, Generasi Muda Kini Lebih Pilih Sewa Rumah
JAKARTA Tren masyarakat Indonesia dalam mencari hunian mengalami perubahan besar. Dalam lima kuartal terakhir, minat terhadap hunian sew
EKONOMI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaganya menghormati proses penegakan hukum yang saat ini masih dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama aparat penegak hukum lainnya.
"Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baik dalam hal ini oleh kepolisian, Kortas Tipikor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).Baca Juga:
Menurut Asep, kepolisian dan kejaksaan memiliki mekanisme penanganan perkara yang berjalan secara profesional sehingga proses penyidikan diyakini dapat berlangsung dengan baik.
"Karena mereka dalam penanganan perkaranya kan ada dua ini gitu ya, dua atap. Kalau di KPK kan satu atap di mana penyidik dan jaksanya ada di dalam satu lembaga, kan seperti itu," kata dia.
Asep menegaskan, KPK tidak bisa langsung mengambil alih perkara hanya berdasarkan dugaan atau asumsi bahwa proses hukum berpotensi terhambat.
Menurutnya, pengambilalihan perkara harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
"Jadi tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa 'Wah ini enggak mungkinlah (lancar penyelidikan), pasti perkaranya macet', itu kan asumsi," tuturnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dalam aturan tersebut, KPK baru dapat mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi sejumlah persyaratan, seperti laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti atau penanganan perkara mengalami hambatan.
Sebelum mengambil alih, KPK juga wajib menjalankan tahapan komunikasi, koordinasi, hingga supervisi terhadap aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara tersebut.
"Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2," kata dia.
JAKARTA Tren masyarakat Indonesia dalam mencari hunian mengalami perubahan besar. Dalam lima kuartal terakhir, minat terhadap hunian sew
EKONOMI
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menegur mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy setelah mengakui pernah memerinta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah untuk mengawal proses
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang berkomitmen menjaga hak historis masyarakat Ac
EKONOMI
MEDAN Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Hendra Cipta menyoroti harga tiket masuk Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 yang dinilai t
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap adanya informasi mengenai dugaan lokasi penyimpanan lain atau bunker yang berka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias berinisial AL (30) ditemukan meninggal d
PERISTIWA
JAKARTA Sistem kekebalan tubuh memiliki peran penting dalam melindungi tubuh dari serangan virus, bakteri, dan berbagai penyakit. Selain
KESEHATAN
JAKARTA Pelatih Timnas Argentina, Lionel Scaloni, membantah anggapan bahwa tim berjuluk La Albiceleste selalu mendapat keuntungan dari k
OLAHRAGA