Jalan T. Nyak Arief Bertabur Lubang, Warga Desak Pemerintah Segera Perbaiki
ACEH BESAR Warga Ulee Kareng dan sekitarnya mengeluhkan kondisi Jalan T. Nyak Arief yang rusak parah dan dipenuhi lubang. Kerusakan jala
NASIONAL
JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kasus batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan proses penahanan belum dilakukan karena Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas perkara secara lengkap dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).Baca Juga:
Menurut Rudi, setelah seluruh dokumen penyidikan diterima, Kejaksaan Agung bersama penyidik Kortastipidkor Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujarnya.
Penetapan Febrie sebagai tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto (DR) dari pihak swasta sebagai tersangka.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara," kata Totok.
Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.
Sementara itu, Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru.
Ketiga perkara yang menjerat Febrie sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.
ACEH BESAR Warga Ulee Kareng dan sekitarnya mengeluhkan kondisi Jalan T. Nyak Arief yang rusak parah dan dipenuhi lubang. Kerusakan jala
NASIONAL
LAMPUNG SELATAN TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama unsur keamanan pelabuhan menggagalkan dugaan pengiriman 4.364 cartridge liquid vape y
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Indonesia bersama negaranegara ASEAN memperkuat kerja sama pengembangan koperasi pertanian untuk mendukung swasembada pangan
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Pengamat politik Samuel F. Silaen mengkritik arah penyelenggaraan negara yang dinilainya perlu lebih berfokus pada penyelesaian p
NASIONAL
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Logistik Polda Aceh Tahun Anggaran
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) yang mendesak DPR RI menggunaka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 se
POLITIK
DELI SERDANG Warga mendukung penggerebekan sarang narkoba oleh tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI di kawasan Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golka
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) KORPRI Kabupaten Asahan Tahun 2
OLAHRAGA