Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kasus batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan proses penahanan belum dilakukan karena Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas perkara secara lengkap dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga:
Menurut Rudi, setelah seluruh dokumen penyidikan diterima, Kejaksaan Agung bersama penyidik Kortastipidkor Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujarnya.
Penetapan Febrie sebagai tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto (DR) dari pihak swasta sebagai tersangka.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara," kata Totok.
Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.
Sementara itu, Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru.
Ketiga perkara yang menjerat Febrie sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi di PT ASABRI, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Kasus yang menyeret mantan Jampidsus itu juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum, Komisi III membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertugas mengawal jalannya penyidikan hingga proses hukum selesai.
Panja tersebut akan diketuai oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Budi.
Ia menjelaskan, penyidik terus mengumpulkan alat bukti melalui rangkaian penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi.
Selain dugaan korupsi batu bara, penyidikan juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara PT ASABRI dan Krakatau Steel.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum masih berjalan dan seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.