ASN BPN Nias Tewas Terjatuh dari Lantai 12 Apartemen di Medan, Polisi Selidiki Penyebabnya
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias berinisial AL (30) ditemukan meninggal d
PERISTIWA
JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengungkapkan pesan yang diberikan Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah dirinya dipercaya memimpin sementara Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.
Menurut Rudi, Jaksa Agung meminta seluruh perkara, termasuk kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, ditangani secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"(Pesan Jaksa Agung) ditangani secara profesional, dan ini bukan hanya perkara ini (kasus Febrie), semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Rudi Margono kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).Baca Juga:
Rudi mengungkapkan dirinya baru menerima penugasan sebagai Plt Jampidsus pada dini hari.
Ia menyebut amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
"Hari ini tadi (penunjukannya). Dini hari. (Oleh Pak JA langsung) Ya itu kan teknis ya, yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," ungkapnya.
Sebagai langkah awal, Rudi akan mengumpulkan seluruh jajaran Jampidsus untuk melakukan verifikasi terhadap perkara-perkara yang menjadi prioritas penyelesaian.
Selain mempercepat penanganan kasus, Kejaksaan Agung juga akan memaksimalkan upaya pemulihan aset negara dari perkara korupsi.
"Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu, utamanya kasus yang dugaan ini. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi," tutur Rudi.
Terkait status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rudi membenarkan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Namun hingga saat ini, Febrie belum dilakukan penahanan.
"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," imbuh Rudi.
Rudi juga menjelaskan bahwa Febrie telah mengajukan pengunduran diri.
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias berinisial AL (30) ditemukan meninggal d
PERISTIWA
JAKARTA Sistem kekebalan tubuh memiliki peran penting dalam melindungi tubuh dari serangan virus, bakteri, dan berbagai penyakit. Selain
KESEHATAN
JAKARTA Pelatih Timnas Argentina, Lionel Scaloni, membantah anggapan bahwa tim berjuluk La Albiceleste selalu mendapat keuntungan dari k
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset hingga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengungkapkan pesan yang diberikan Jaksa Ag
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), hingga kini belum ditahan meski telah d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden RI
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Batu Bara, Ny. Henny Heridawaty Baharuddin didampingi Wakil Ketua
PEMERINTAHAN
SIBOLANGIT Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., mengunjungi kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramu
PEMERINTAHAN