Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Meski demikian, proses administrasi masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum pemberhentiannya.
"Kan sudah mengundurkan diri kalau tidak salah. Iya masih diproses kan, masih diproses Keppres-nya. Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden. Apakah mengundurkan diri dari Jampidsus atau mengundurkan diri sebagai pegawai negeri, kita kaji lagi nanti," terang Rudi.
Lebih lanjut, Rudi memastikan Kejaksaan Agung akan terus berkoordinasi dengan Kortastipidkor Polri dalam menangani perkara yang telah dilimpahkan.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
"Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Dengan pelimpahan (perkara) tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional," pungkasnya.
Sebelumnya, tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel resmi dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.
Dalam penyidikan perkara tersebut, aparat telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.
Penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, uang tunai, dan valuta asing bernilai miliaran rupiah.
Penanganan tiga perkara tersebut disebut menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari pelaksanaan agenda Asta Cita dalam memperkuat reformasi hukum serta pemberantasan korupsi di Indonesia.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.