BREAKING NEWS
Sabtu, 11 Juli 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Dharma - Sabtu, 11 Juli 2026 17:45 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: Dok. Kejagung RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengungkapkan pesan yang diberikan Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah dirinya dipercaya memimpin sementara Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.

Menurut Rudi, Jaksa Agung meminta seluruh perkara, termasuk kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, ditangani secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"(Pesan Jaksa Agung) ditangani secara profesional, dan ini bukan hanya perkara ini (kasus Febrie), semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Rudi Margono kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga:

Rudi mengungkapkan dirinya baru menerima penugasan sebagai Plt Jampidsus pada dini hari.

Ia menyebut amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.

"Hari ini tadi (penunjukannya). Dini hari. (Oleh Pak JA langsung) Ya itu kan teknis ya, yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," ungkapnya.

Sebagai langkah awal, Rudi akan mengumpulkan seluruh jajaran Jampidsus untuk melakukan verifikasi terhadap perkara-perkara yang menjadi prioritas penyelesaian.

Selain mempercepat penanganan kasus, Kejaksaan Agung juga akan memaksimalkan upaya pemulihan aset negara dari perkara korupsi.

"Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu, utamanya kasus yang dugaan ini. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi," tutur Rudi.

Terkait status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rudi membenarkan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Namun hingga saat ini, Febrie belum dilakukan penahanan.

"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," imbuh Rudi.

Rudi juga menjelaskan bahwa Febrie telah mengajukan pengunduran diri.

Meski demikian, proses administrasi masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum pemberhentiannya.

"Kan sudah mengundurkan diri kalau tidak salah. Iya masih diproses kan, masih diproses Keppres-nya. Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden. Apakah mengundurkan diri dari Jampidsus atau mengundurkan diri sebagai pegawai negeri, kita kaji lagi nanti," terang Rudi.

Lebih lanjut, Rudi memastikan Kejaksaan Agung akan terus berkoordinasi dengan Kortastipidkor Polri dalam menangani perkara yang telah dilimpahkan.

Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

"Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Dengan pelimpahan (perkara) tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional," pungkasnya.

Sebelumnya, tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel resmi dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.

Dalam penyidikan perkara tersebut, aparat telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.

Penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, uang tunai, dan valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Penanganan tiga perkara tersebut disebut menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari pelaksanaan agenda Asta Cita dalam memperkuat reformasi hukum serta pemberantasan korupsi di Indonesia.* (d/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka, Ini Alasan Kejagung
Fraksi PDIP dan PAN Minta Febrie Adriansyah Dihukum Berat hingga Hukuman Mati
Eks Pj Bupati Langkat Bantah Atur Tender Smartboard Rp49 Miliar dan Terima Uang Rp1 Miliar
Selain Febrie Adriansyah, Polri Tetapkan Don Ritto Tersangka Dugaan TPPU dari Hasil Korupsi
Resmi! Kejagung Ambil Alih Tiga Perkara Korupsi dari Polri, Ini Alasannya
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Tiga Kasus Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru