Tukang Becak Masuk 'Desil 9' Gara-Gara Data Ngawur, PDIP Desak Pemerintah Rombak Total Sistem DTSEN
JAKARTA PDIP meminta pemerintah mengevaluasi dan memperbaiki data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Desakan it
NASIONAL
JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengungkapkan pesan yang diberikan Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah dirinya dipercaya memimpin sementara Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.
Menurut Rudi, Jaksa Agung meminta seluruh perkara, termasuk kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, ditangani secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"(Pesan Jaksa Agung) ditangani secara profesional, dan ini bukan hanya perkara ini (kasus Febrie), semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Rudi Margono kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).Baca Juga:
Rudi mengungkapkan dirinya baru menerima penugasan sebagai Plt Jampidsus pada dini hari.
Ia menyebut amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
"Hari ini tadi (penunjukannya). Dini hari. (Oleh Pak JA langsung) Ya itu kan teknis ya, yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," ungkapnya.
Sebagai langkah awal, Rudi akan mengumpulkan seluruh jajaran Jampidsus untuk melakukan verifikasi terhadap perkara-perkara yang menjadi prioritas penyelesaian.
Selain mempercepat penanganan kasus, Kejaksaan Agung juga akan memaksimalkan upaya pemulihan aset negara dari perkara korupsi.
"Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu, utamanya kasus yang dugaan ini. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi," tutur Rudi.
Terkait status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rudi membenarkan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Namun hingga saat ini, Febrie belum dilakukan penahanan.
"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," imbuh Rudi.
Rudi juga menjelaskan bahwa Febrie telah mengajukan pengunduran diri.
JAKARTA PDIP meminta pemerintah mengevaluasi dan memperbaiki data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Desakan it
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan DPR RI menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset Terka
POLITIK
JAKARTA Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah muncul sebagai salah satu tuntutan dalam aksi demons
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut belanja negara dalam RAPBN 2027 mencapai Rp4.097,2 triliun. Anggaran tersebut diara
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka pemberi suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing),
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menyiapkan strategi untuk mengejar target pendapatan negara dalam RAPBN 2027 sebesar Rp3.426 triliun. Salah satu langka
EKONOMI
JAKARTA Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memastikan akan kembali mendatangi Gedung DPR RI pada 15 Desember 2026. Aksi tersebut akan
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Si
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto menghadiri pembukaan Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Tambakberas, Kabupaten Jomb
NASIONAL
JAKARTA Polisi menemukan benda diduga senjata tajam berupa golok di tengah kerumunan massa demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Ja
PERISTIWA