Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengungkapkan pesan yang diberikan Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah dirinya dipercaya memimpin sementara Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.
Menurut Rudi, Jaksa Agung meminta seluruh perkara, termasuk kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, ditangani secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"(Pesan Jaksa Agung) ditangani secara profesional, dan ini bukan hanya perkara ini (kasus Febrie), semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Rudi Margono kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga:
Rudi mengungkapkan dirinya baru menerima penugasan sebagai Plt Jampidsus pada dini hari.
Ia menyebut amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
"Hari ini tadi (penunjukannya). Dini hari. (Oleh Pak JA langsung) Ya itu kan teknis ya, yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," ungkapnya.
Sebagai langkah awal, Rudi akan mengumpulkan seluruh jajaran Jampidsus untuk melakukan verifikasi terhadap perkara-perkara yang menjadi prioritas penyelesaian.
Selain mempercepat penanganan kasus, Kejaksaan Agung juga akan memaksimalkan upaya pemulihan aset negara dari perkara korupsi.
"Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu, utamanya kasus yang dugaan ini. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi," tutur Rudi.
Terkait status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rudi membenarkan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Namun hingga saat ini, Febrie belum dilakukan penahanan.
"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," imbuh Rudi.
Rudi juga menjelaskan bahwa Febrie telah mengajukan pengunduran diri.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.