Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam pengembangan tiga perkara dugaan korupsi yang kini ditangani bersama dengan Kejaksaan Agung.
Don Ritto saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Baca Juga:
"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Penyidik menjerat Don Ritto dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelas Totok.
Ketiga perkara yang saat ini ditangani meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, dugaan korupsi di PT ASABRI, serta dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel.
Penanganan perkara tersebut secara resmi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi antarpenegak hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, mengatakan pelimpahan perkara dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi Margono.
Menurutnya, masyarakat memberikan perhatian besar terhadap penyelesaian perkara tersebut sehingga proses hukum perlu dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan.
"Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.
Rudi menegaskan percepatan penyidikan akan difokuskan pada penguatan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri.
"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambungnya.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, emas batangan, dan aset lain yang kini masih didalami keterkaitannya dengan penyidikan.
Proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berlangsung.
Aparat penegak hukum menyatakan penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, memperkuat alat bukti, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.