BREAKING NEWS
Minggu, 04 Oktober 2026

Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Hakim Soroti Fatalnya Sistem Keselamatan

Dharma - Kamis, 21 Mei 2026 15:26 WIB
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Hakim Soroti Fatalnya Sistem Keselamatan
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026). (Foto: Kompas/Dian Erika)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dalam kasus kebakaran kantor Terra Drone di Kemayoran yang menewaskan 22 pegawai. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Michael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan sidang.

Baca Juga:

Hakim menilai terdakwa lalai dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama operasional perusahaan berlangsung. Kelalaian tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir sebelum insiden kebakaran maut itu terjadi.

Dalam persidangan terungkap sejumlah fasilitas keselamatan dasar di gedung kantor Terra Drone tidak tersedia. Mulai dari tidak adanya detektor asap, detektor api, jalur evakuasi, tangga darurat, hingga minimnya alat pemadam api ringan (APAR).

Tak hanya itu, perusahaan juga dinilai tidak pernah melakukan simulasi kebakaran bagi para pegawai yang bekerja di dalam gedung tersebut.

Majelis hakim menegaskan pembiaran terhadap aspek keselamatan kerja menjadi faktor utama jatuhnya korban jiwa dalam tragedi kebakaran tersebut. Sebab, para korban disebut masih dalam kondisi hidup saat api mulai membesar dan kesulitan menyelamatkan diri akibat minimnya sistem evakuasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan empat bulan," kata hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Michael dihukum dua tahun penjara.

Kasus kebakaran Gedung Terra Drone sempat menjadi sorotan publik nasional karena menelan korban jiwa dalam jumlah besar. Peristiwa itu juga memicu evaluasi besar terhadap standar keamanan gedung perkantoran di Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan mulai melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap sejumlah gedung yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran pasca tragedi tersebut.*

(in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Tekankan Pelayanan Humanis dalam HUT Satpol PP, Damkar, dan Satlinmas Kota Medan: Harus Melindungi dan Dekat dengan Masyarakat
Menteri HAM Pigai Tolak Wacana Tembak Begal di Tempat
Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Bebas, Sebut Dakwaan Prematur
Noel Protes Dituntut 5 Tahun, KPK: Semua Ada Parameternya
Dituntut 5 Tahun, Noel Ebenezer Ngamuk di Sidang: Saya Menyesal, Mending Korupsi yang Banyak!
Eks “Sultan” Kemnaker Bobby Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan K3, Uang Pengganti Rp 60 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru