Kawasan SEJALAN Diusulkan Jadi Kampung Kreatif Sumut Berkah, Ini Potensinya
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mematangkan persiapan menghadapi Verifikasi dan Validasi (Verval) Lapangan Program Kampung Kre
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dalam kasus kebakaran kantor Terra Drone di Kemayoran yang menewaskan 22 pegawai. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Michael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan sidang.Baca Juga:
Hakim menilai terdakwa lalai dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama operasional perusahaan berlangsung. Kelalaian tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir sebelum insiden kebakaran maut itu terjadi.
Dalam persidangan terungkap sejumlah fasilitas keselamatan dasar di gedung kantor Terra Drone tidak tersedia. Mulai dari tidak adanya detektor asap, detektor api, jalur evakuasi, tangga darurat, hingga minimnya alat pemadam api ringan (APAR).
Tak hanya itu, perusahaan juga dinilai tidak pernah melakukan simulasi kebakaran bagi para pegawai yang bekerja di dalam gedung tersebut.
Majelis hakim menegaskan pembiaran terhadap aspek keselamatan kerja menjadi faktor utama jatuhnya korban jiwa dalam tragedi kebakaran tersebut. Sebab, para korban disebut masih dalam kondisi hidup saat api mulai membesar dan kesulitan menyelamatkan diri akibat minimnya sistem evakuasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan empat bulan," kata hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Michael dihukum dua tahun penjara.
Kasus kebakaran Gedung Terra Drone sempat menjadi sorotan publik nasional karena menelan korban jiwa dalam jumlah besar. Peristiwa itu juga memicu evaluasi besar terhadap standar keamanan gedung perkantoran di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan mulai melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap sejumlah gedung yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran pasca tragedi tersebut.*
(in/dh)
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mematangkan persiapan menghadapi Verifikasi dan Validasi (Verval) Lapangan Program Kampung Kre
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau langsung pekerjaan normalisasi dan pembongkaran drainase di Jalan Listrik
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungbalai ya
PEMERINTAHAN
JAKARTA Perombakan Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada awal Oktober 2026 dinilai belum menunjukkan perubah
POLITIK
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto belum melantik Irjen Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru dalam rangkaian sera
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan perombakan sejumlah jabatan di lingkungan Polri hanya dua hari setelah dilantik meng
NASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terh
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara memberikan tali asih kepada 495 siswa yang terdampak atau diduga mengalami keracunan setelah meng
NASIONAL
MEDAN PSMS Medan meraih poin penuh setelah mengalahkan Persikad Depok dengan skor telak 40 pada pekan keempat Pegadaian Championship 20
OLAHRAGA
JAKARTA Dugaan kebocoran data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mencuat di media sosial. Isu tersebut men
SAINS DAN TEKNOLOGI