Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH – Kebijakan pemerintah/" target="_blank">Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta mendapat sorotan dari akademisi Universitas Syiah Kuala (USK).
Akademisi USK sekaligus pemerhati kebijakan publik, Dr. Nazrul Zaman, menilai langkah tersebut menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah karena dinilai berpotensi menggeser fungsi utama pemerintah sebagai pelayan masyarakat.
Hal itu disampaikan Dr. Nazrul Zaman kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga:
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya mampu membedakan antara pelayanan publik dan kepentingan bisnis korporasi.
Ia menilai pengelolaan fasilitas publik tidak boleh hanya dilihat dari sisi keuntungan finansial, tetapi harus mengutamakan manfaat bagi masyarakat.
Dr. Nazrul Zaman menyebut kebijakan menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak swasta sebagai bentuk "lazy governance" atau kemalasan dalam tata kelola pemerintahan.
Menurut dia, kerja sama dengan pihak swasta memang dapat menjadi solusi cepat untuk mengurangi beban administrasi pemerintah.
Namun, keputusan tersebut dinilai memiliki konsekuensi besar terhadap masyarakat.
"pemerintah/" target="_blank">Pemerintah hadir bukan untuk memburu laba finansial atau sekadar mengejar kepastian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan untuk memberikan nilai manfaat publik (public benefit) dan menjamin kesejahteraan warganya," papar Dr. Nasrul Zaman.
Ia menilai ketika urusan publik diserahkan kepada pihak yang memiliki orientasi utama pada keuntungan, maka fungsi pemerintah dapat bergeser dari pelayanan menjadi sekadar mengejar pendapatan.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan ruang publik tetap dikelola dengan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat luas.
Dr. Nazrul Zaman juga mengkritik alasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kerap menjadi dasar dalam kerja sama pengelolaan fasilitas publik.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.