Wapres Gibran Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo, Orang Tua Desak Kasus Diusut Tuntas
KARO Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menjenguk sejumlah korban yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan Prog
NASIONAL
BANDA ACEH – Kebijakan pemerintah/" target="_blank">Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta mendapat sorotan dari akademisi Universitas Syiah Kuala (USK).
Akademisi USK sekaligus pemerhati kebijakan publik, Dr. Nazrul Zaman, menilai langkah tersebut menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah karena dinilai berpotensi menggeser fungsi utama pemerintah sebagai pelayan masyarakat.
Hal itu disampaikan Dr. Nazrul Zaman kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).Baca Juga:
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya mampu membedakan antara pelayanan publik dan kepentingan bisnis korporasi.
Ia menilai pengelolaan fasilitas publik tidak boleh hanya dilihat dari sisi keuntungan finansial, tetapi harus mengutamakan manfaat bagi masyarakat.
Dr. Nazrul Zaman menyebut kebijakan menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak swasta sebagai bentuk "lazy governance" atau kemalasan dalam tata kelola pemerintahan.
Menurut dia, kerja sama dengan pihak swasta memang dapat menjadi solusi cepat untuk mengurangi beban administrasi pemerintah.
Namun, keputusan tersebut dinilai memiliki konsekuensi besar terhadap masyarakat.
"pemerintah/" target="_blank">Pemerintah hadir bukan untuk memburu laba finansial atau sekadar mengejar kepastian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan untuk memberikan nilai manfaat publik (public benefit) dan menjamin kesejahteraan warganya," papar Dr. Nasrul Zaman.
Ia menilai ketika urusan publik diserahkan kepada pihak yang memiliki orientasi utama pada keuntungan, maka fungsi pemerintah dapat bergeser dari pelayanan menjadi sekadar mengejar pendapatan.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan ruang publik tetap dikelola dengan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat luas.
Dr. Nazrul Zaman juga mengkritik alasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kerap menjadi dasar dalam kerja sama pengelolaan fasilitas publik.
Menurutnya, perhitungan tersebut tidak boleh hanya melihat peningkatan pemasukan tanpa mempertimbangkan aliran keuntungan yang diperoleh pihak swasta.
Ia menjelaskan, perusahaan tentu akan memperhitungkan biaya operasional dan margin keuntungan dalam menjalankan kerja sama tersebut.
Akibatnya, menurut dia, sebagian pendapatan dari aktivitas parkir masyarakat berpotensi lebih banyak menjadi keuntungan korporasi dibandingkan kembali sebagai sumber pembiayaan pembangunan kota.
Atas kondisi tersebut, Dr. Nazrul Zaman meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh tidak bersikap pasif.
Ia mendorong DPRK menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan pemerintah kota tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
"DPRK harus segera memanggil dinas terkait, membedah naskah kerja sama tersebut, dan mendorong lahirnya Qanun yang memastikan tata kelola ruang publik tidak dikomersialisasikan tanpa memprioritaskan tenaga kerja lokal," pungkasnya.
Menurutnya, pengelolaan ruang publik harus tetap berada dalam koridor pelayanan masyarakat, bukan semata-mata menjadi sumber keuntungan bagi pihak tertentu.
Ia berharap Pemko Banda Aceh dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut dan kembali menempatkan pelayanan publik sebagai tujuan utama pemerintahan.* (ad)
KARO Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menjenguk sejumlah korban yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan Prog
NASIONAL
OlehBoy AnugerahTAK ada luapan emosi dan sindiran dalam pidato Prabowo saat menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demo
OPINI
Oleh Shohibul Anshor SiregarRENCANA revolusioner pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan penerbitan Kartu Tanda Penduduk dengan pembuka
OPINI
MEDAN Perum BULOG Kantor Cabang Medan terus menggencarkan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai salah satu upaya menjaga stabilitas harga p
EKONOMI
TAPTENG Konflik antara DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu disebut telah berakhir.Waki
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta seluruh siswa, khususnya penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG), lebih teliti sebelum
NASIONAL
MEDAN Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ihwan Ritonga, memberikan tenggat waktu dua hari kepada pelaku usaha perunggasan untuk menurunkan
EKONOMI
MEDAN Kondisi Krismas Br Sihite, siswi SMA Negeri 1 Berastagi yang sebelumnya menjadi korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG)
KESEHATAN
BANDA ACEH Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor roda dua yang te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ustaz Das&039ad Latif menyampaikan usulan kontroversial terkait hukuman bagi pelaku korupsi. Ia mengusulkan agar koruptor yang
HUKUM DAN KRIMINAL