Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
BANDA ACEH – Kebijakan pemerintah/" target="_blank">Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta mendapat sorotan dari akademisi Universitas Syiah Kuala (USK).
Akademisi USK sekaligus pemerhati kebijakan publik, Dr. Nazrul Zaman, menilai langkah tersebut menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah karena dinilai berpotensi menggeser fungsi utama pemerintah sebagai pelayan masyarakat.
Hal itu disampaikan Dr. Nazrul Zaman kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).Baca Juga:
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya mampu membedakan antara pelayanan publik dan kepentingan bisnis korporasi.
Ia menilai pengelolaan fasilitas publik tidak boleh hanya dilihat dari sisi keuntungan finansial, tetapi harus mengutamakan manfaat bagi masyarakat.
Dr. Nazrul Zaman menyebut kebijakan menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak swasta sebagai bentuk "lazy governance" atau kemalasan dalam tata kelola pemerintahan.
Menurut dia, kerja sama dengan pihak swasta memang dapat menjadi solusi cepat untuk mengurangi beban administrasi pemerintah.
Namun, keputusan tersebut dinilai memiliki konsekuensi besar terhadap masyarakat.
"pemerintah/" target="_blank">Pemerintah hadir bukan untuk memburu laba finansial atau sekadar mengejar kepastian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan untuk memberikan nilai manfaat publik (public benefit) dan menjamin kesejahteraan warganya," papar Dr. Nasrul Zaman.
Ia menilai ketika urusan publik diserahkan kepada pihak yang memiliki orientasi utama pada keuntungan, maka fungsi pemerintah dapat bergeser dari pelayanan menjadi sekadar mengejar pendapatan.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan ruang publik tetap dikelola dengan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat luas.
Dr. Nazrul Zaman juga mengkritik alasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kerap menjadi dasar dalam kerja sama pengelolaan fasilitas publik.
Menurutnya, perhitungan tersebut tidak boleh hanya melihat peningkatan pemasukan tanpa mempertimbangkan aliran keuntungan yang diperoleh pihak swasta.
Ia menjelaskan, perusahaan tentu akan memperhitungkan biaya operasional dan margin keuntungan dalam menjalankan kerja sama tersebut.
Akibatnya, menurut dia, sebagian pendapatan dari aktivitas parkir masyarakat berpotensi lebih banyak menjadi keuntungan korporasi dibandingkan kembali sebagai sumber pembiayaan pembangunan kota.
Atas kondisi tersebut, Dr. Nazrul Zaman meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh tidak bersikap pasif.
Ia mendorong DPRK menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan pemerintah kota tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
"DPRK harus segera memanggil dinas terkait, membedah naskah kerja sama tersebut, dan mendorong lahirnya Qanun yang memastikan tata kelola ruang publik tidak dikomersialisasikan tanpa memprioritaskan tenaga kerja lokal," pungkasnya.
Menurutnya, pengelolaan ruang publik harus tetap berada dalam koridor pelayanan masyarakat, bukan semata-mata menjadi sumber keuntungan bagi pihak tertentu.
Ia berharap Pemko Banda Aceh dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut dan kembali menempatkan pelayanan publik sebagai tujuan utama pemerintahan.* (ad)
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN