Klasemen Akhir Grup B Piala AFF U-19 2026: Thailand Sempurna ke Semifinal, Malaysia Tersingkir Dramatis
MEDAN Persaingan di Grup B Piala AFF U19 2026 resmi berakhir. Timnas Thailand U19 memastikan diri melaju ke babak semifinal setelah me
OLAHRAGA
JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, guna menyerahkan surat permohonan penghentian sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah tersebut dilakukan karena TAUD khawatir barang bukti dalam perkara itu akan dimusnahkan sebelum proses hukum lain selesai dilakukan.
Perwakilan TAUD, Dimas Bagus Arya, mengatakan kekhawatiran tersebut muncul setelah mendengar tuntutan dari auditorat militer yang disebut meminta majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti perkara.
"Kami mendengar dalam sidang tuntutan bahwa auditorat meminta majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti. Kami menilai hal itu berpotensi menghambat proses hukum lain yang sedang berjalan," ujar Dimas, Senin (8/6/2026).Baca Juga:
Menurut Dimas, keberadaan barang bukti masih diperlukan karena kasus dugaan penyiraman terhadap Andrie Yunus juga tengah menjadi perhatian dalam proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum sipil, termasuk di Polda Metro Jaya.
TAUD pun meminta Pengadilan Militer mempertimbangkan penghentian sementara proses persidangan sebelum agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap empat oknum TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Dimas menjelaskan, saat ini persidangan telah memasuki tahap akhir. Setelah agenda replik dan duplik, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan dalam waktu dekat.
"Karena vonis sudah dijadwalkan, kami berharap surat yang kami sampaikan dapat segera dipertimbangkan sebelum putusan dibacakan," katanya.
Selain menyerahkan surat permohonan penghentian sidang, TAUD juga membawa dukungan dari masyarakat sipil yang menginginkan kasus tersebut diproses melalui peradilan umum.
Menurut Dimas, pihaknya telah menerima sekitar 400 surat dukungan dari warga dan berbagai elemen masyarakat yang menilai proses hukum terhadap kasus Andrie Yunus perlu dilakukan secara terbuka dan memberikan rasa keadilan yang lebih luas.
Surat-surat tersebut rencananya akan diserahkan langsung kepada Andrie Yunus sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral terhadap perjuangannya mencari keadilan.
Kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS itu menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Sejumlah kelompok masyarakat sipil terus mengawal proses hukum dan mendorong pengungkapan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.*
(oz/dh)
MEDAN Persaingan di Grup B Piala AFF U19 2026 resmi berakhir. Timnas Thailand U19 memastikan diri melaju ke babak semifinal setelah me
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Selasa (9/6/2026). Berdasa
EKONOMI
JAKARTA Persaingan smartphone kelas menengah semakin ketat pada Juni 2026. Berbagai produsen menghadirkan perangkat 5G dengan chipset Sn
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memulai perdagangan Selasa (9/6/2026) dengan tren positif. Bursa saham Indonesia dibuka mengu
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, beserta barang bukti kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf kepada para duta besar (dubes) negara sahabat karena terlambat menerima S
NASIONAL
JAKARTA Harga cabai rawit merah masih menjadi komoditas pangan dengan harga tertinggi di tingkat pedagang eceran nasional. Berdasarkan d
EKONOMI
TANJAB TIMUR Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur menggelar Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas sebagai upaya memperkuat sinergi s
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan perkara yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison, dalam operasi tangkap tanga
HUKUM DAN KRIMINAL