BREAKING NEWS
Selasa, 09 Juni 2026

Jelang Vonis Kasus Andrie Yunus, TAUD Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan Pengadilan Militer

Johan - Selasa, 09 Juni 2026 07:50 WIB
Jelang Vonis Kasus Andrie Yunus, TAUD Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan Pengadilan Militer
Taud ketika mendatangi Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyerahkam surat permohonan pengentian perkara, Senin (8/6/2026) (Foto: Febryan Kevin/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, guna menyerahkan surat permohonan penghentian sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah tersebut dilakukan karena TAUD khawatir barang bukti dalam perkara itu akan dimusnahkan sebelum proses hukum lain selesai dilakukan.

Perwakilan TAUD, Dimas Bagus Arya, mengatakan kekhawatiran tersebut muncul setelah mendengar tuntutan dari auditorat militer yang disebut meminta majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti perkara.

"Kami mendengar dalam sidang tuntutan bahwa auditorat meminta majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti. Kami menilai hal itu berpotensi menghambat proses hukum lain yang sedang berjalan," ujar Dimas, Senin (8/6/2026).

Baca Juga:

Menurut Dimas, keberadaan barang bukti masih diperlukan karena kasus dugaan penyiraman terhadap Andrie Yunus juga tengah menjadi perhatian dalam proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum sipil, termasuk di Polda Metro Jaya.

TAUD pun meminta Pengadilan Militer mempertimbangkan penghentian sementara proses persidangan sebelum agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap empat oknum TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Dimas menjelaskan, saat ini persidangan telah memasuki tahap akhir. Setelah agenda replik dan duplik, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan dalam waktu dekat.

"Karena vonis sudah dijadwalkan, kami berharap surat yang kami sampaikan dapat segera dipertimbangkan sebelum putusan dibacakan," katanya.

Selain menyerahkan surat permohonan penghentian sidang, TAUD juga membawa dukungan dari masyarakat sipil yang menginginkan kasus tersebut diproses melalui peradilan umum.

Menurut Dimas, pihaknya telah menerima sekitar 400 surat dukungan dari warga dan berbagai elemen masyarakat yang menilai proses hukum terhadap kasus Andrie Yunus perlu dilakukan secara terbuka dan memberikan rasa keadilan yang lebih luas.

Surat-surat tersebut rencananya akan diserahkan langsung kepada Andrie Yunus sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral terhadap perjuangannya mencari keadilan.

Kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS itu menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Sejumlah kelompok masyarakat sipil terus mengawal proses hukum dan mendorong pengungkapan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.*

(oz/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TAUD Desak Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta
TAUD Kritik Tuntutan 2,5 Tahun untuk Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Jauh dari Rasa Keadilan
PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus, Polisi Diminta Lanjutkan Kasus Penganiayaan
TAUD Laporkan Hakim ke MA atas Dugaan Pelanggaran Etik di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras KontraS, Ini Respons Pengadilan Militer Jakarta
TAUD Laporkan 3 Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke MA, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik
TAUD Kritik Keras Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Sebut Jadi ‘Sandiwara Peradilan’
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru